Pemdes Bulumanis Lor Kesulitan Lakukan Validasi Data Kependudukan

ILUSTRASI: Duplikat Kartu Keluarga yang sudah ada Tanda Tangan elektronik. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Duplikat Kartu Keluarga yang sudah ada Tanda Tangan elektronik. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Masih malasnya warga untuk pengajuan permohonan Akta Kematian, akibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso kesulitan lakukan validasi data kependudukan.

Hal ini akibat data kependukan masyarakat yang sudah meninggal masih ada pada Administrasi Data Kependudukan (Adminduk).

Menurut Kasi Pemerintahan Desa Bulumanis Lor, Achmadi. Fungsi Akta Kematian sangat vital, serta berfungsi untuk melakukan sinkronisasi data penerima bantuan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sebab ketika ada bantuan dari pemerintah, biasanya pemdes melakukan verifikasi terlebih dahulu, pemdes takut bahwa data tersebut sudah tidak aktif.

“Dari verifikikasi tersebut, sehingga kami tahu apakah penerima sudah meninggal atau masih hidup,” jelasnya kepada Lingkar.co belum lama ini.

Baca juga:
Pemdes Tanjungrejo Alami Selisih Data Kependudukan

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dalam hal ini, Pemdes Bulumanis Lor juga sering menemui data penerima bantuan dari pemerintah yang sudah meninggal.

Tentu hal ini akan menimbulkan gejolak pada masyarakat, karena data penerima bantuan bukan merupakan yang terbaru.

Lakukan Pembaruan Data Kependudukan

“Kami berharap, adanya pembaruan data untuk penerima bantuan. Sehingga, data yang ada pada Disdukcapil Pati juga selaras dengan data yang ada pada desa,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Achmadi juga menambahkan, ketika penerima bantuan sudah meninggal. Pemdes Bulumanis Lor juga tegas menerapkan para ahli waris untuk mengambil bantuan tersebut dengan bukti Akta Kematian.

Tetapi, untuk bantuan yang memang tidak boleh terwakili, tentu dana bantuan tersebut akan kembali kepada kas negara.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono berharap agar warga dengan tertib melakukan pelaporan peristiwa kependudukan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM

Sebab dengan demikian, data masyarakat yang meninggal pada Sistem Informasi Admnistrasi Kependudukan (SIAK) juga akan pindah status meninggal atau terhapus dari Kartu Keluarga dan petugas juga akan menarik kembali KTP elektronik yang bersangkutan.

“Data kependudukan juga untuk keperluan pendataan pada instansi pemerintah seperti Dinas Sosial, Dinas UMKM dan Koperasi, serta dinas lainnya yang ada pada Kabupaten Pati,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu