Lingkar.co - Peneliti keamanan nasional Ulta Levenia Nababan menilai pengajuan izin lintas udara (overflight clearance) oleh Amerika Serikat berpotensi memberikan manfaat bagi Indonesia, terutama dalam meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan pesawat asing yang melintasi wilayah udara nasional.
Menurut Levenia, adanya mekanisme perizinan yang lebih terstruktur akan membantu pemerintah Indonesia memantau lalu lintas penerbangan secara lebih efektif melalui sistem pertahanan yang dimiliki.
"Dengan adanya akses ini jadi lebih rapi, lebih cepat, dan pergerakan pesawat lebih termonitor oleh sistem pertahanan kita," kata Levenia dalam siniar yang disiarkan akun resmi Kementerian Pertahanan saat diwawancarai Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Rico Ricardo Sirait, Selasa (17/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa izin lintas udara merupakan praktik yang lazim dilakukan dalam hubungan antarnegara. Namun, proses perizinannya sering kali memerlukan waktu karena harus melewati berbagai tahapan administratif dan birokrasi.
Dalam kondisi tertentu, lanjutnya, situasi tersebut dapat membuat pesawat asing melintasi wilayah udara negara lain tanpa dukungan mekanisme perizinan yang optimal.
Levenia menilai bukan tidak mungkin pesawat Amerika Serikat telah beberapa kali melintas di wilayah udara Indonesia sebelumnya. Namun, tanpa adanya kerangka kerja sama yang jelas, proses pemantauan akan lebih sulit dilakukan secara menyeluruh.
"Pihak Amerika mungkin selama ini sudah ada yang lalu lalang juga, kita tidak tahu. Tapi dengan adanya kerangka ini, ini kan jadi lebih legal, lebih rapi," katanya.
Menurut dia, kerja sama tersebut memberikan landasan yang lebih jelas bagi Indonesia untuk memonitor aktivitas penerbangan yang melintas di wilayah udara nasional. Selain itu, otoritas terkait juga dapat lebih mudah mengidentifikasi apabila terdapat ketidaksesuaian antara jenis pesawat yang beroperasi dan izin yang diajukan.
"Artinya kita bisa memasukkan 'singa liar ke dalam kandang'. Jadi, kita tahu orang ini akan bergerak ke mana," ujarnya.
Lebih lanjut, Levenia berpendapat bahwa kerja sama di bidang pertahanan pada umumnya dirancang untuk memberikan manfaat bagi kedua pihak yang terlibat. Karena itu, ia menilai Indonesia juga berpotensi memperoleh keuntungan lain, termasuk peluang kerja sama teknologi maupun akses terhadap alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang lebih modern.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses kerja sama tersebut masih berada pada tahap awal dan belum menghasilkan kesepakatan yang mengikat secara hukum.
Menurut Levenia, dokumen yang saat ini dibahas masih berupa *Letter of Intent* (LoI) atau surat pernyataan niat yang berfungsi sebagai dasar untuk pembahasan lebih lanjut antara kedua pihak.
"Apakah kemudian dia (LoI) akan diangkat menjadi MoU, ada bentuk kerja sama yang lebih mengikat, itu kan tergantung kedua belah pihak," katanya.
Ia menambahkan bahwa perkembangan kerja sama tersebut akan sangat bergantung pada hasil negosiasi lanjutan serta kesepakatan yang dicapai oleh pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat pada tahap berikutnya.