Penetapan tarif listrik September 2026
Tarif listrik non-subsidi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan dengan memperhitungkan perubahan sejumlah indikator ekonomi makro.
Indikator yang digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan tarif listrik antara lain:
Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS
Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP)
Tingkat inflasi
Harga Batu Bara Acuan (HBA)

Untuk menetapkan tarif listrik terbaru, pemerintah mengacu pada data realisasi ekonomi sepanjang Februari hingga April 2026, dengan rincian:
Kurs: Rp 16.959,32 per dollar AS
ICP: 96,12 dollar AS per barrel
Inflasi: 0,21 persen
HBA: 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara
Meskipun hasil perhitungan berdasarkan sejumlah indikator tersebut menunjukkan adanya kemungkinan perubahan tarif. Namun, ditetapkan tarif listrik yang berlaku saat ini tidak berubah.
Tarif listrik per kWh pekan ini, 15-20 September 2026
Pemerintah telah menetapkan secara resmi harga listrik tidak berubah, masih mengikuti tarif dasar listrik Triwulan III-2026 untuk seluruh golongan pelanggan.
Pemerintah mempertahankan tarif listrik September 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat, serta menciptakan kondisi yang mendukung dunia usaha dan stabilitas perekonomian nasional.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Selasa (30/6/2026).
Berikut daftar tarif listrik per kWh yang berlaku pada 15-20 September 2026:
Tarif listrik rumah tangga non-subsidi
900 VA: Rp 1.352 per kWh
1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3.500 VA–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik bisnis dan pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik subsidi
450 VA: Rp 415 per kWh
900 VA subsidi: Rp 605 per kWh
900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
1.300 VA–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Harga listrik tersebut dapat dijadikan patokan bagi pelanggan rumah tangga, pelaku bisnis, serta instansi pemerintah untuk saat ini tidak mengalami perubahan, kemungkinan akan dilakukan evaluasi tiap tiga bulan sekali.