Iklan

Penetapan Peraturan Menteri ESDM Tarif Listrik Terbaru September 2026

Inti berita

Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 menetapkan tarif listrik terbaru atas beberapa pertimbangan dari indikator ekonomi makro.

Foto: Tarif listrik terbaru

Penetapan tarif listrik September 2026 

Tarif listrik non-subsidi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan dengan memperhitungkan perubahan sejumlah indikator ekonomi makro.

Indikator yang digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan tarif listrik antara lain:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS 

  • Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) 

  • Tingkat inflasi 

  • Harga Batu Bara Acuan (HBA)

Tarif listrik terbaru september 2026

Untuk menetapkan tarif listrik terbaru, pemerintah mengacu pada data realisasi ekonomi sepanjang Februari hingga April 2026, dengan rincian: 

  • Kurs: Rp 16.959,32 per dollar AS 

  • ICP: 96,12 dollar AS per barrel 

  • Inflasi: 0,21 persen 

  • HBA: 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara 

Meskipun hasil perhitungan berdasarkan sejumlah indikator tersebut menunjukkan adanya kemungkinan perubahan tarif. Namun, ditetapkan tarif listrik yang berlaku saat ini tidak berubah.

Tarif listrik per kWh pekan ini, 15-20 September 2026

Pemerintah telah menetapkan secara resmi harga listrik tidak berubah, masih mengikuti tarif dasar listrik Triwulan III-2026 untuk seluruh golongan pelanggan. 

Pemerintah mempertahankan tarif listrik September 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat, serta menciptakan kondisi yang mendukung dunia usaha dan stabilitas perekonomian nasional. 

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Selasa (30/6/2026).

Berikut daftar tarif listrik per kWh yang berlaku pada 15-20 September 2026:

Tarif listrik rumah tangga non-subsidi 

900 VA: Rp 1.352 per kWh 

1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh 

2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh 

3.500 VA–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh 

6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif listrik bisnis dan pemerintah 

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh 

P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh 

P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

Tarif listrik subsidi 

450 VA: Rp 415 per kWh 

900 VA subsidi: Rp 605 per kWh 

900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh 

1.300 VA–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh 

3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh 

Harga listrik tersebut dapat dijadikan patokan bagi pelanggan rumah tangga, pelaku bisnis, serta instansi pemerintah untuk saat ini tidak mengalami perubahan, kemungkinan akan dilakukan evaluasi tiap tiga bulan sekali.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu