Skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dapat mencapai miliaran rupiah per unit dinilai perlu diimbangi dengan kepastian bahwa anggota tetap menjadi pemegang kendali utama koperasi.
Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih Bendanduwur, Gajahmungkur, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum., mengingatkan jangan sampai koperasi justru berada dalam posisi menanggung risiko finansial, tetapi arah usaha dan keputusan strategisnya lebih banyak ditentukan pihak di luar koperasi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang sekaligus Dosen Hukum Administrasi Negara tersebut menilai, persoalan penghentian operasional KKMP Sampangan menjadi contoh yang patut dievaluasi dalam melihat hubungan antara koperasi, pemerintah dan korporasi.
"Risiko bertambah apabila koperasi menanggung kewajiban, tetapi keputusan usaha dikendalikan pihak lain. Anggota menanggung risiko, sementara pihak luar menentukan pasokan, aset, dan operasional," tegas Edi, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, desain program KDMP tidak cukup hanya dilihat dari besarnya dukungan pembiayaan atau pembangunan gerai. Yang jauh lebih penting adalah memastikan siapa yang mengambil keputusan dan siapa yang akhirnya menanggung konsekuensi ketika kegiatan usaha tidak berjalan sesuai harapan.
Edi menyoroti skema pembiayaan yang melibatkan bank-bank milik negara dengan plafon hingga Rp3 miliar per unit gerai berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2026.
Menurut dia, besarnya pembiayaan harus diikuti dengan tata kelola yang memastikan anggota tidak sekadar menjadi pihak yang menerima dampak, sementara keputusan bisnis ditentukan oleh pihak lain.
"Jika usaha berhasil, manfaat anggota belum tentu besar. Jika usaha gagal, beban dapat beralih kepada Dana Desa atau APBN," ujarnya.
Kasus Sampangan Jadi Alarm
Edi melihat polemik KKMP Sampangan, Kota Semarang, sebagai alarm penting mengenai posisi koperasi dalam pelaksanaan program KDMP.
Koperasi tersebut disebut berhenti beroperasi setelah pengurus diminta mengosongkan gedung pada 18 Agustus 2026. Gedung kemudian digunakan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk penyimpanan barang, sedangkan kepastian tempat pengganti bagi koperasi disebut belum tersedia.
Bagi Edi, persoalannya bukan semata-mata apakah gedung harus dipindahkan atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah keputusan tersebut dibuat berdasarkan mekanisme hukum dan tata kelola koperasi.
"Pengurus dan anggota berhak mengetahui siapa yang memerintahkan pengosongan, apa dasar hukumnya, siapa pemilik gedung, siapa pemilik barang, serta apakah tindakan itu merupakan keputusan pemerintah atau tindakan korporasi," katanya.
Ia menilai, setiap perubahan yang menyangkut kegiatan usaha dan aset koperasi harus mempunyai dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, koperasi bukan unit pelaksana pemerintah yang seluruh kebijakannya dapat ditentukan dari luar organisasi.
"Koperasi bukan unit kerja pemerintah. Koperasi bukan gudang kementerian, bukan cabang BUMN, dan bukan pelaksana teknis program negara. Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota, kekayaan, pengurus, pengawas, serta mekanisme pengambilan keputusan sendiri," tegas Edi.
Rapat Anggota Tidak Boleh Dilewati
Edi menekankan, posisi anggota harus ditempatkan sebagai pusat dalam setiap keputusan strategis koperasi.
Merujuk UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Karena itu, perubahan kegiatan usaha, kerja sama strategis, penggunaan aset hingga perubahan model bisnis tidak semestinya dilakukan dengan mengabaikan anggota.
"Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Karena itu, keputusan mengenai kegiatan usaha, kerja sama strategis, penggunaan aset, pengalihan barang, dan perubahan model bisnis harus dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota," jelasnya.
Edi menilai, posisi pemerintah, perbankan dan korporasi seharusnya berada sebagai pihak yang mendukung perkembangan koperasi, bukan mengambil alih ruang pengambilan keputusan yang menjadi hak anggota.
Korporasi Boleh Bermitra, Bukan Mengendalikan
Menurut Edi, keterlibatan perusahaan dalam KDMP bukan sesuatu yang otomatis bertentangan dengan prinsip koperasi. Kemitraan tetap dimungkinkan selama dibangun secara transparan dan tidak menghilangkan kemandirian koperasi.
"Pihak ketiga memang dapat menjadi mitra koperasi. PT Agrinas dapat menyediakan barang, membangun fasilitas, membantu distribusi, atau memberikan pendampingan. Namun, hubungan itu harus didasarkan pada perjanjian yang sah, transparan, dan disetujui melalui mekanisme koperasi," ujarnya.
Yang menjadi masalah, kata dia, apabila kemitraan kemudian membuat koperasi kehilangan kemampuan menentukan sendiri kebutuhan usaha, harga, pasokan, margin maupun model bisnis.
"Koperasi tidak boleh direduksi menjadi etalase yang seluruh pasokan, harga, margin, dan model bisnisnya ditentukan pihak luar," tandasnya.
Ia mengingatkan bahwa koperasi memiliki karakter berbeda dengan perusahaan biasa karena orientasi utamanya adalah kepentingan anggota dan demokrasi ekonomi.
Edi juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 yang menurutnya penting dijadikan rujukan untuk menjaga jati diri koperasi, asas kekeluargaan dan pengelolaan demokratis.
Aparat Negara Jangan Masuk ke Ranah Bisnis
Dari perspektif hukum administrasi negara, Edi juga mempertanyakan penggunaan aparat negara dalam proses pengosongan gedung KKMP Sampangan.
Menurutnya, tindakan pemerintah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas serta memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Kasus Sampangan perlu diuji dengan asas kepastian hukum, kewenangan, kecermatan, dan keterbukaan," katanya.
Ia menambahkan, apabila terdapat hubungan bisnis antara koperasi dengan pihak ketiga, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme kontraktual dan hukum yang berlaku.
"Aparat negara tidak boleh menjadi alat pemaksa dalam hubungan bisnis yang semestinya diselesaikan melalui kontrak dan mekanisme hukum," tegasnya.
Edi pun mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan KDMP, termasuk menjelaskan status aset, dasar keterlibatan korporasi serta mekanisme pengambilan keputusan di tingkat koperasi.
"Tidak boleh ada aset koperasi yang dialihkan tanpa inventarisasi, berita acara, persetujuan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Setiap perubahan model usaha harus dibawa ke rapat anggota," ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan KDMP tidak semestinya hanya diukur dari jumlah gerai yang berdiri atau besarnya pembiayaan yang tersalurkan.
Lebih fundamental dari itu adalah apakah koperasi benar-benar dikelola untuk kepentingan anggota.
"KDMP harus kembali pada hakikatnya: koperasi yang berasal dari anggota, dimiliki anggota, dikelola secara demokratis, dan ditujukan untuk kesejahteraan anggota," pungkas Edi.
"Jika tidak, KDMP hanya akan menjadi koperasi dalam papan nama, tetapi bukan koperasi dalam makna hukum, demokrasi ekonomi, dan keadilan sosial," tambahnya.