Lingkar.co - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang baru.
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan.
"Dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," kata Dasco, selaku pemimpin rapat paripurna, Kamis (4/6/2026).
Sebelumnya, keputusan tingkat dua atau rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari pembahasan di tingkat satu yang dilakukan Komisi XI DPR. Hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK di Komisi XI telah disepakati pada Rabu (3/6/2026). Dalam rapat itu, turut hadir Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi K3
"Bahwa 8 fraksi di Komisi XI DPR menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk selanjutnya dibawah ke pembicaraaan tingkat dua, dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat mengetuk palu keputusan akhir dalam rapat tersebut.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU tersebut telah berlangsung sejak 4 Februari 2026. Dalam prosesnya, telah disepakati sejumlah substansi penting yang akan menjadi bagian dari regulasi baru tersebut.
"Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU perubahan P2SK yang telah disepakti dalam pembahasan panja," kata Hekal di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ia menambahkan, tim perumus dan tim sinkronisasi telah menetapkan bahwa undang-undang tersebut terdiri dari 2 pasal romawi dan 10 angka perubahan dengan total 145 pasal secara keseluruhan, serta memuat 17 pokok materi pengaturan, yakni:
- Kelembagaan LPS
2. Kelembagaan OJK
3. Kelembagaan BI
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR
5. Perluasan cakupan usaha perbankan dan perbankan syariah
6. Demutualisasi Bursa Efek di pasar modal
7. Transfer margin dalam transaksi pasar keuangan
8. Surat Utang Danantara
9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam skema resolusi
10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
11. Bursa mineral dan komoditas strategis
12. Aset kripto
13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring
14. Pusat finansial internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet UMKM
16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17. Bank dalam penyehatan