PPKM Darurat, Pintu Keluar Jalan Tol Semarang Disekat

Penyekatan di akses keluar jalan tol. FOTO: Dok. Jasa Marga/Lingkar.co
Penyekatan di akses keluar jalan tol. FOTO: Dok. Jasa Marga/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

SEMARANG, Lingkar.co - Jasa Marga Semarang bersama kepolisian, melakukan penyekatan di beberapa pintu keluar di ruas jalan tol dalam Kota Semarang.

Penyekatan ini dilakukan, dalam rangka pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat.

Kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

General Manager Representative Office 2, Prajudi, mengatakan kegiatan penyekatan di Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, mulai 3-20 Juli 2021. 

"Ada lima titik akses keluar di ruas tol dalam Kota Semarang. Disekat selama PPKM Darurat," kata Prajudi, kemarin.

Prajudi menjelaskan, penyekatan tersebut merupakan diskresi dari kepolisian sesuai aturan yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Semarang dan sekitarnya,” kata Prajudi.

Ia menjelaskan pembatasan ini dilakukan terhadap akses yang mengarah ke Kota Semarang.

Kelima titik yang disekat tersebut meliputi akses keluar Gayamsari (tutup total), Krapyak (tutup total), Tembalang (tutup total).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Jalan tol Jatingaleh I dan II (Buka-Tutup Situasional dan Pemeriksaan Kendaraan).

Prajudi, menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jalan bebas hambatan ini atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan penyekatan tersebut.

"Atas nama jasa marga, saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jalan bebas hambatan. Atas ketidaknyamanan, selama pelaksanaan penyekatan," ujarnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Prajudi, mengatakan, Jasa Marga mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dengan menyiapkan rambu serta petugas.

"Penerapan kebijakan ini diharapkan bisa menekan angka kasus Covid-19 di ibu kota Jawa Tengah ini, " kata Prajudi.

Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) membantu penyampaian informasi melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Semarang.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu