Iklan

Regulasi Belum Mengikuti Perkembangan Dunia Kerja, Prof Mashari Soroti Nasib Pekerja Informal dan Gig Economy

Inti berita

Lingkar co Perkembangan dunia kerja yang semakin dinamis melahirkan berbagai profesi baru di sektor informal dan ekonomi digital. Namun, perubahan tersebut…

Regulasi DBelum Mengikuti Perkembangan Dunia Kerja, Prof Mashari Soroti Nasib Pekerja Informal dan Gig Economy
Foto : Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Prof. Dr. Mashari, SH., MHum

 

Perkembangan dunia kerja yang semakin dinamis melahirkan berbagai profesi baru di sektor informal dan ekonomi digital. Namun, perubahan tersebut dinilai belum diikuti dengan pembaruan regulasi ketenagakerjaan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja di luar hubungan kerja formal.

Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Prof. Dr. Mashari, SH., MHum, menegaskan bahwa sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia masih berorientasi pada pola hubungan kerja konvensional, sementara jumlah pekerja informal justru mendominasi angkatan kerja nasional.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan perlindungan hukum, terutama bagi pekerja lepas, pengemudi transportasi daring, kurir aplikasi, pedagang kaki lima, hingga berbagai profesi mandiri lainnya yang tidak memiliki hubungan kerja formal dengan pemberi kerja.

"Perubahan pola kerja berlangsung sangat cepat, tetapi regulasi belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan tersebut. Akibatnya, pekerja sektor informal dan pekerja digital masih menghadapi ketidakpastian status hukum maupun perlindungan hak-haknya," kata Prof. Mashari.

Ia menjelaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pada dasarnya dibangun berdasarkan adanya hubungan kerja yang ditandai unsur pekerjaan, perintah, dan upah.

Sementara itu, sebagian besar pekerja sektor informal justru bekerja secara mandiri atau berada dalam skema kemitraan sehingga tidak memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam regulasi tersebut.

Akibatnya, pekerja informal tidak memiliki jaminan atas upah minimum, pesangon, kepastian jam kerja, maupun perlindungan ketika terjadi perselisihan dengan pihak yang menggunakan jasanya.

"Status sebagai mitra dalam berbagai platform digital sering kali menghilangkan hak-hak normatif pekerja. Padahal secara ekonomi mereka menggantungkan penghasilan utama dari pekerjaan tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Prof. Mashari menegaskan bahwa pekerja informal tetap memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pekerjaan yang layak sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, negara juga telah membuka akses perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja kategori Bukan Penerima Upah (BPU), sehingga mereka dapat memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Namun menurutnya, keberadaan program tersebut belum cukup apabila tidak diiringi dengan perluasan kepesertaan serta dukungan kebijakan yang lebih kuat.

"Masih banyak pekerja informal yang belum menjadi peserta BPJS karena keterbatasan kemampuan ekonomi maupun rendahnya tingkat literasi mengenai pentingnya jaminan sosial. Negara perlu hadir melalui kebijakan subsidi agar perlindungan tersebut benar-benar menjangkau kelompok rentan," katanya.

Prof. Mashari juga menyoroti belum adanya standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja informal. Berbeda dengan perusahaan formal yang memiliki kewajiban menyediakan perlindungan K3, pekerja informal harus menanggung sendiri berbagai risiko kecelakaan kerja.

Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa sistem perlindungan hukum bagi pekerja informal masih belum menyentuh aspek fundamental yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, dan keberlangsungan penghasilan.

Karena itu, ia mendorong pemerintah segera menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perubahan dunia kerja.

"Saat ini diperlukan harmonisasi berbagai peraturan agar tidak lagi membedakan perlindungan hanya berdasarkan ada atau tidaknya hubungan kerja formal. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan ekonomi digital dan perubahan pola kerja masyarakat," tegasnya.

Selain regulasi nasional, Prof. Mashari menilai pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam memperkuat perlindungan pekerja informal melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Ia menyebut Perda dapat menjadi instrumen strategis untuk membangun basis data pekerja informal, memperluas kepesertaan BPJS, memberikan bantuan hukum, menyediakan pelatihan keterampilan, hingga memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat.

"Perda menjadi langkah konkret yang dapat dilakukan pemerintah daerah sambil menunggu lahirnya regulasi nasional yang lebih komprehensif. Daerah memiliki ruang untuk memberikan perlindungan sesuai karakteristik pekerja informal di wilayahnya," ujarnya.

Lebih jauh, Prof. Mashari menilai pekerja informal tidak lagi dapat dipandang sebagai sektor pinggiran. Besarnya kontribusi mereka terhadap aktivitas ekonomi nasional harus diikuti dengan pengakuan hukum yang lebih kuat.

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja informal bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan menjamin kesejahteraan seluruh warga negara tanpa membedakan status pekerja.

"Negara harus memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan yang adil. Regulasi ke depan harus lebih inklusif sehingga pekerja informal maupun pekerja digital memiliki kepastian hukum, akses jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja, dan kesempatan yang sama untuk hidup secara layak," pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu