Terdakwa kasus korupsi KSP Indosurya, Henry Surya, kembali dijerat dalam dugaan tindak pidana perasuransian. Kali ini ia diduga menggelapkan dana pemegang polis PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Nilai dana yang digelapkan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan, membeberkan modus yang dilakukan Henry sejak periode 2016-2019. Saat itu Henry berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN) dan menguasai dana pokok dari 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife.
"HS ini melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di POJK, di antara periode 2018 sampai 2019, HS memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham, dan dimana PT AJ Prolife itu membeli saham-saham dari saudara HS dan dana hasil pembelian tersebut diberikan kembali kepada PT AJ Prolife," ungkap Greta dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Investasi Tak Sesuai Aturan hingga Gagal Bayar Kupon 14%
Dalam periode 2018-2019, Henry memerintahkan penerbitan MTN yang kemudian dibeli oleh Asuransi Jiwa Prolife. Investasi tersebut dilakukan di luar ketentuan Peraturan OJK.
Tidak hanya itu, Henry juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon bunga sebesar 14% dari investasi polis. Ketika nilai pasar MTN anjlok pada 2019, ia tidak melakukan buyback. Sebaliknya, Henry justru meminta direksi mengonversi kembali saham milik Asuransi Jiwa Prolife menjadi MTN dengan nilai fantastis.
"HS berkewajiban atas kupon bunga sebesar 14% atas investasi polis, namun ini juga tidak pernah terealisasi dan 2019 nilai market saham menurun, HS tidak melakukan buyback, namun meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp 597 miliar," jelas Greta.
Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp1 Triliun
Atas perbuatannya, Henry disangka melanggar Pasal 54 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Pasal itu mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp300 miliar.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf D. Ini pengenaannya pasal perintah tertulis ya ini case yang pertama yang ditangani OJK ya, perintah tertulis yang tidak dilaksanakan oleh penerima perintah. Kemudian sanksi pidananya di sini disebutkan sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 10 miliar, paling banyak Rp 300 miliar," ungkap Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK, Wisnu Widarto.
Henry juga dijerat Pasal 53 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK terkait pengabaian kewenangan OJK. Untuk pasal ini, ancamannya pidana 2-6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar. Sementara untuk sanksi pidana denda secara keseluruhan, Henry terancam hukuman senilai Rp500 miliar hingga Rp1 triliun.
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar
OJK telah menyita dan mengamankan ratusan barang bukti serta aset terkait perkara ini senilai Rp113,97 miliar. Penyitaan dilakukan karena adanya dugaan pengabaian terhadap kewenangan OJK.
Selain itu, Asuransi Jiwa Prolife juga disebut tidak menjalankan perintah tertulis OJK pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.
"Perkara ini terkait dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020 sampai dengan 2023. Serta dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar," terang Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.