Iklan

TPA Jatibarang Siaga Kebakaran, Pemkot Semarang Bentuk Satgas

Inti berita

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran di TPA Jatibarang selama musim kemarau 2026. Salah satu langkah yang…

TPA Jatibarang Siaga Kebakaran, Pemkot Semarang Bentuk Satgas
Sekertaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Kebakaran TPA Jatibarang. (dok Pemkot Semarang)

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran di TPA Jatibarang selama musim kemarau 2026. Salah satu langkah yang dilakukan yakni membentuk Satgas Terpadu untuk memperkuat pengawasan, patroli, hingga respons cepat apabila muncul indikasi kebakaran.

Langkah ini dilakukan menyusul prakiraan musim kemarau yang diprediksi berlangsung hingga Oktober 2026. Pemkot menargetkan upaya pencegahan dilakukan sejak dini agar operasional pengelolaan sampah tetap aman dan risiko kebakaran dapat diminimalkan.

Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto, menegaskan pencegahan menjadi fokus utama dalam mengantisipasi kebakaran di TPA Jatibarang.

Hal itu disampaikan saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Kebakaran TPA Jatibarang, Kamis (9/7/2026).

"Kita tidak boleh menunggu api muncul baru bergerak. Pencegahan harus menjadi prioritas. Pengalaman kebakaran di TPA Jatibarang menjadi pelajaran bahwa mitigasi jauh lebih penting daripada pemadaman. Karena itu seluruh perangkat daerah harus bekerja secara terpadu agar potensi kebakaran bisa dicegah sejak awal," tegas Handi.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Semarang membentuk Satgas Terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta mendapat dukungan TNI dan Polri.

Satgas tersebut bertugas melakukan patroli rutin, memetakan titik rawan kebakaran, memastikan kesiapan personel dan peralatan, serta mempercepat penanganan apabila ditemukan potensi kebakaran.

Selain itu, pendinginan berkala di area rawan juga dilakukan menggunakan armada Dinas Pemadam Kebakaran. Posko siaga dan layanan on call dari unit pemadam terdekat juga disiapkan untuk mempercepat respons saat kondisi darurat.

Pemkot Semarang juga memperketat aturan bagi seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan TPA Jatibarang. Petugas, pemulung, maupun masyarakat dilarang membawa rokok, korek api, ataupun melakukan pembakaran terbuka guna menghilangkan potensi pemicu kebakaran.

"Faktor manusia masih menjadi salah satu penyebab utama kebakaran. Karena itu pengawasan harus diperketat. Tidak boleh ada toleransi terhadap potensi yang dapat memicu api di kawasan TPA," ujar Handi.

Berdasarkan prakiraan BMKG, musim kemarau tahun 2026 diperkirakan berlangsung pada Juli hingga Oktober dengan risiko kebakaran yang meningkat.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena TPA Jatibarang memiliki tingkat kerawanan tinggi akibat akumulasi gas metana dari timbunan sampah.

Handi menegaskan pengamanan TPA merupakan tanggung jawab bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga kolaborasi lintas sektor menjadi kunci menjaga pelayanan pengelolaan sampah tetap berjalan aman.

"Pengamanan TPA merupakan tanggung jawab bersama. Melalui kolaborasi seluruh OPD, kita ingin memastikan pengawasan berlangsung secara berkelanjutan sehingga pelayanan persampahan kepada masyarakat tetap terjaga," pungkasnya. ***

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu