Resmi! Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat Jawa-Bali

Ilustrasi penutupan jalan-jalan protokol dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. ISTIMEWA
Ilustrasi penutupan jalan-jalan protokol dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. ISTIMEWA
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Pemerintah telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli. Aturan berlaku sampai 14 hari setelahnya.

Beberapa kebijakan penting diambil oleh Presiden Joko Widodo dari aturan tersebut. Semata-mata demi memutus penularan corona.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut aturan lengkap dalam PPKM Darurat 3 Juli mendatang:

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari

II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021

Daerah-daerah yang diterapkan PPKM Darurat:

Kota Tangerang Selatan

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Purwakarta

Jakarta Barat

Sukoharjo

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sleman

Tulungagung

Kota Tangerang

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kota Tasikmalaya

Jakarta Timur

Rembang

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kota Yogyakarta

Sidoarjo

Kota Sukabumi

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Jakarta Selatan

Pati

Bantul

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Madiun

Kota Depok

Jakarta Utara

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kudus

Lamongan

Kota Cirebon

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Jakarta pusat

Kota Tegal

Kota Surabaya

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kota Cimahi

Kota Surakarta

Kota Mojokerto

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kota Bogor

Kota Semarang

Kota Malang

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kota Bekasi

Kota Salatiga

Kota Madiun

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kota Banjar

Kota Magelang

Kota Kediri

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kota Bandung

Klaten

Kota Blitar

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Karawang

Kebumen

Bekasi

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Grobogan

Banyumas

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu