Target PAD Kaltara Tahun 2025 Rp965 Miliar Terealisasi 85 Persen Silpa Rp15,3 miliar.

Inti berita

Lingkar.co - Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, Sanusi mewakili Gubernur Zainal A Paliwang menyampaikan pendapatan…

Target PAD Kaltara Tahun 2025 Rp965 Miliar Terealisasi  85 Persen Silpa Rp15,3 miliar.
Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, Sanusi saat membacakan sambutan tertulis gubernur dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Foto: dokumentasi

Lingkar.co - Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, Sanusi mewakili Gubernur Zainal A Paliwang menyampaikan pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp3,07 triliun dengan realisasi Rp2,66 triliun atau 86,42 persen dari target.

Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp965 miliar dan terealisasi Rp820 miliar atau 85,05 persen. Sementara pendapatan transfer ditargetkan Rp2,07 triliun dan terealisasi Rp1,78 triliun.

Sedangkan komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah, dari target sebesar Rp35,4 miliar berhasil direalisasikan Rp57,2 miliar atau 160,76 persen.

 Di sisi belanja, Pemprov Kaltara menargetkan belanja daerah sebesar Rp3,07 triliun dan terealisasi Rp2,64 triliun atau 85,91 persen yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Adapun pembiayaan daerah tahun 2025 terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp17,6 miliar yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar untuk penyertaan modal kepada Bankaltimtara.

Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp15,3 miliar.

 Sanusi membacakan sambutan tertulis gubernur dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltara, Senin (22/6/2026) dengan agenda menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara 

Raperda diserahkan kepada Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltara Muhammad Nasir, dan Muddain.

Penyampaian ranperda tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemprov Kaltara dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

 Sanusi berkata penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut Sanusi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah, Pemprov Kaltara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Alhamdulillah, opini yang diberikan oleh BPK adalah WTP yang tentu saja membanggakan kita semua. Ini merupakan capaian WTP yang kedua belas kali berturut-turut sejak tahun 2014,” kata Sanusi.

Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Menutup sambutannya, Sanusi menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara.

“Harapannya kerja sama ini dapat terus kita tingkatkan untuk mewujudkan Provinsi Kalimantan Utara yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu