ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

Sekjen PPP Minta Fraksi DPRD Proaktif Kawal Perda Pesantren

Sekjen PPP Arwani Thomafi meminta Fraksi di daerah proaktif kawal perda pesantren. Dok Pribadi/Lingkar.co
Sekjen PPP Arwani Thomafi meminta Fraksi di daerah proaktif kawal perda pesantren. Dok Pribadi/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

SEMARANG, Lingkar.co - Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi menekankan kepada Fraksi PPP di daerah untuk proaktif dalam mengawal penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren.

“Kami mendorong fraksi di daerah untuk dapat proaktif mengawal Perda Pesantren. Yang pertama, ya usulan DPRD untuk dapat dibahas,” kata Arwani di Semarang, Kamis (27/1/2022).

Menurut pria yang akrab disapa Gus Sekjen itu, pihaknya juga akan membantu menyiapkan draft Perda Pesantren untuk legislator PPP di daerah.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca Juga:

Tindaklanjuti Perjanjian Kerjasama, UIN Raden Mas Said Surakarta dan LPKA Kutoarjo Selenggarakan FGD

Namun, ia mengingatkan agar pembahasan draft Perda Pesantren tersebut nantinya dapat sesuai dengan kebutuhan di daerah masing-masing.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Ya sesuaikan dengan tahapannya, dari usulannya bagaimana, kebutuhannya apa saja. Harapannya bisa sesuai dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Baca Juga:

Sekjen PPP Sebut HMI Melahirkan Tokoh yang Mewarnai Demokrasi Indonesia

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PPP di DPRD Kabupaten Semarang Zaenudin mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat Perda Pesantren.

“Kemarin kan sudah masuk ke Bapemperda. Nah, semenjak itu kita belum mendapatkan hasil tindak lanjutnya,” ucap Sekertaris DPC PPP Semarang itu.

Menurutnya, keberadaan Perda Pesantren ini penting sebagai implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18/2018 dan Perpres Nomor 82/2021.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Kalau sudah ada payung hukumnya kan pemkab bisa lebih leluasa untuk membantu pondok pesantren,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Idris

Editor: Muhammad Nurseha

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu