Iklan

SPPG Wajib Kantongi SLHS, BGN Beri Tenggat hingga 10 Agustus

Inti berita

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib mengantongi…

Kepala BGN Sudaryono Buka Suara soal Tunggakan Rp1,6 Triliun ke Pihak Ketiga
Kepala BGN, Sudaryono. Foto: Istimewa.

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, SLHS bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan menjadi tolok ukur kelayakan dapur MBG dalam memenuhi standar kebersihan, higiene, dan sanitasi.

"SLHS ini bukan syarat administrasi, melainkan ini syarat mutlak," kata Sudaryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

BGN memberikan kesempatan terakhir kepada SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS untuk menyelesaikan proses sertifikasi hingga 10 Agustus 2026. Pengurusan sertifikat dilakukan melalui dinas kesehatan di masing-masing kabupaten dan kota.

"Kami memberikan kesempatan terakhir sampai dengan tanggal 10 Agustus untuk melengkapi SLHS ini, diurus di dinas kesehatan masing-masing kabupaten dan kota," ujarnya.

Menurut Sudaryono, hasil penilaian higiene dan sanitasi akan menjadi salah satu penentu apakah sebuah dapur MBG dapat terus beroperasi. SPPG yang dinyatakan tidak layak tidak akan diperbolehkan melanjutkan kegiatan.

"Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi, mau sebagus apapun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus ditangguhkan permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen," tuturnya.

Ketegasan tersebut dilakukan untuk memastikan makanan yang diberikan dalam program MBG aman dikonsumsi. Menurutnya, pemenuhan standar higiene dan sanitasi berkaitan langsung dengan keamanan pangan, kesehatan, dan keselamatan penerima manfaat.

BGN saat ini telah menerima laporan mengenai sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. Laporan tersebut masih akan diverifikasi untuk memastikan kondisi masing-masing dapur sebelum BGN menentukan tindakan, termasuk kemungkinan penghentian operasional secara permanen.

Dalam proses sertifikasi, BGN juga menemukan adanya perbedaan kecepatan pelayanan dan respons antarwilayah. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi proses penerbitan SLHS bagi pengelola SPPG.

Untuk mengatasi kendala tersebut, BGN telah menginstruksikan jajarannya di daerah agar memberikan pendampingan kepada pengelola SPPG, termasuk membantu kelengkapan administrasi apabila dibutuhkan dalam proses pengurusan sertifikat di dinas kesehatan.

"Jadi, saya sudah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah untuk memberikan asistensi dan bantuan administrasi manakala diperlukan sebagai syarat pengurusan SLHS di dinas kesehatan masing-masing kabupaten dan kota," kata Sudaryono.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu