Iklan

Sengketa Pilkada Kendal Bisa Dibawa ke MK dan Berpotensi Pilkada Ulang

Jika terjadi pilkada ulang di Kendal maka kasus ini mirip peristiwa Pemilu Ulang anggota DPD RI dapil Sumatera Barat dimana ada salah satu paslon yang dicoret dari daftar calon namun kemudian berhasil memenangkan gugatan di tingkat PTUN dan MK sehingga diadakan pemilu ulang.

Jika benar nantinya gugatan Paslon Dico-Ali sampai MK dan diputuskan untuk digelar Pilkada ulang maka Pemkab Kendal perlu segera merencanakan hibah untuk membiayai Pilkada Ulang Tahun 2025. (*)

Dr. M. Kholidul Adib, MSI
Penulis adalah Pengamat Politik dari UIN Walisongo dan Ketua Perkumpulan Sekolah Politik dan Hukum Reksobhumi Jawa Tengah

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu