Iklan

Tega, Wiwin Tewas Ditangan Mantan Suaminya Sendiri

Hasil Sitaan Dari Pelaku

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya 1 handphone, 1 sepeda Motor Beat, 1 Mobil Toyota Corona, dan uang tunai senila Rp 700ribu hasil penjualan kalung emas yang milik korban.

"Dan untuk kondisi anaknya saat ini, sudah bersama keluarga korban," lanjut IGA.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya, pelaku terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ito/luh)

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu