Tiga Korban Meninggal, DPR Desak Sound Horeg Dilarang Nasional

Inti berita

Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap aktivitas “sound horeg” dengan menerapkan larangan secara nasional…

Tiga Korban Meninggal, DPR Desak Sound Horeg Dilarang Nasional
Sound Horeg. Foto: Istimewa

Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap aktivitas “sound horeg” dengan menerapkan larangan secara nasional. Desakan itu disampaikan setelah tiga warga meninggal dunia dalam sejumlah insiden yang berkaitan dengan kegiatan tersebut di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026.

Eka menilai keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam menentukan kebijakan. Menurutnya, pemerintah tidak perlu menunggu jatuhnya korban tambahan untuk melakukan pembatasan terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas 'sound horeg'. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” ujar Eka, Jumat (4/9/2026).

Politikus yang membidangi urusan otonomi daerah itu meminta Kementerian Dalam Negeri menerbitkan kebijakan yang dapat menjadi acuan pemerintah daerah dalam menangani penggunaan pengeras suara berkapasitas besar.

Eka menegaskan usulan larangan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap hiburan masyarakat. Namun, menurut dia, kegiatan hiburan tetap harus memperhatikan hak dan kenyamanan warga lain serta tidak menimbulkan gangguan maupun membahayakan keselamatan.

“Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. 'Sound horeg' jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang,” katanya.

Sedikitnya tiga warga dilaporkan meninggal dalam insiden yang berkaitan dengan aktivitas “sound horeg” di Jawa Timur selama Agustus 2026.

Sementara itu, Pemprov Jawa Timur sebenarnya telah memiliki ketentuan mengenai penggunaan pengeras suara. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya pada Agustus 2025.

Ketentuan itu mencakup batas tingkat kebisingan, penggunaan kendaraan untuk mengangkut perangkat pengeras suara, waktu serta rute kegiatan, mekanisme perizinan, hingga sejumlah larangan dalam penggunaan pengeras suara.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan pihaknya akan kembali mengevaluasi penerapan aturan tersebut. Pemprov Jatim akan melakukan konsolidasi bersama pemangku kepentingan dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

“Kita perlu untuk melakukan konsolidasi lagi dengan 'stakeholders' (pemangku kepentingan) dan forkopimda untuk bisa memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, kita perlu menegakkan lagi ketentuan,” kata Adhy di Surabaya, Rabu (2/9).

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu