Warga Kulonprogo terancam dicabut PKH Karena Terindikasi Bermain Judol

Inti berita

Ada sekitar 17% warga DIY dan sekitarnya terindikasi bermain Judi Online dan dicabutnya bantuan sosial PKH jika tidak klarifikasi.

Warga Kulonprogo terancam dicabut PKH Karena Terindikasi Bermain Judol
Foto: Terancam gagal dapat Bansos yang terindikasi Judol

Sebanyak 17% lebih dari data penduduk penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di DIY terancam dicoret karena terindikasi judi online atau judol. Data tersebut diperoleh Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Jadi dalam 1 Kepala Keluarga jika ada 1 saja yang terindikasi maka dicabut bantuan sosialnya.

Gagal Bansos karena Judol

Kepala Dinsos DIY, Suyarno, mengatakan total ada 178.402 penerima manfaat PKH di DIY. Namun, sekitar 17,74 persen atau setara 31.649 orang dari total jumlah tersebut saat ini dinonaktifkan sebagai penerima bansos PKH karena terindikasi judol.

“Seingat saya, totalnya sekitar 17,74 persen yang terindikasi judol dari jumlah data 178.402 penerima manfaat PKH,” ucap Suyarno belum lama ini.

PPATK menemukan adanya aliran dana terindikasi judol dari rekening sekitar 31 ribu penerima bansos PKH. Sehingga, dampaknya terpending atau ditangguhkan untuk bantuan sosialnya.

“Tapi kami sedang meminta data by name. Karena saat ini, kami baru dapat data dalam bentuk agregat,” ujarnya.

Menurut Suyarno, data tersebut belum tentu menunjukkan bahwa penerima bansos PKH melakukan judol. Sebab, ada kemungkinan telepon seluler milik penerima pernah dipinjam atau digunakan oleh orang lain untuk disalahgunakan, sehingga perlu di klarifikasi terlebih dahulu.

Oleh karena itu, penerima yang merasa tidak melakukan judi online punya hak untuk mengajukan sanggahan dengan menyertakan bukti-bukti pendukung serta meminta surat keterangan dari kelurahan agar dapat menerima Hak nya.

“Nantinya, pendamping PKH tentu akan klarifikasi untuk memastikan apakah penerima benar terindikasi judol atau tidak,” jelasnya.

Pihaknya pun mengimbau agar warga penerima PKH agar lebih berhati-hati dalam menjaga nomor telepon serta dokumen kependudukan. menurutnya, dokumen penting seperti KTP atau KK sebaiknya tidak dipinjamkan kepada orang lain meskipun memiliki hubungan dekat. Begitu juga dengan HP, seharusnya tidak sembarangan memberikan akses kepada orang lain. karena kedua hal tersebut sangat penting dan dapat disalahgunakan.

“Karena bisa disalahgunakan. Nanti yang terdampak adalah si penerima PKH itu,” tegasnya.

Selanjutnya, Suyarno menjelaskan bahwa daerah jumlah penerima bansos yang terindikasi judol terbanyak berada di Kabupaten Gunungkidul mencapai 9.921 penerima, disusul Kabupaten Bantul sebanyak 9.216 penerima, lalu Kabupaten Sleman sebanyak 7.363 penerima, kemudian, Kabupaten Kulon Progo 3.336 penerima, dan Kota Jogja sebanyak 1.813 penerima PKH terindikasi judol. Dari data tersebut masih dilakukan proses klarifikasi oleh para penerima bansos.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu