ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

THR ASN Rembang Belum Cair, Pemkab Masih Tunggu PMK

Ilustrasi - THR. Foto: Istimewa.
Ilustrasi - THR. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang belum dapat memastikan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini pemerintah daerah masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat sebagai dasar penyalurannya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, Drupodo, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberian THR bagi pegawai daerah.

“Pencairan THR menunggu PMK tentang THR untuk pegawai daerah. Sampai hari ini kami belum menerima aturan tersebut,” ujarnya, Senin (9/3/2027).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Menurutnya, aturan dari pemerintah pusat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan THR kepada ASN. Tanpa regulasi tersebut, proses pencairan belum dapat dilakukan.

Meski demikian, Drupodo menyebut Pemkab Rembang telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia memastikan, setelah aturan resmi dari pemerintah pusat diterbitkan, pemerintah daerah akan segera memproses pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Kalau aturannya sudah turun, tentu langsung kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu