Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik, khususnya guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di tingkat sekolah dasar (SD). Hingga 1 Juli 2026, tercatat kebutuhan sebanyak 86 guru PJOK yang belum terpenuhi.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, Ahmad Sholchan, mengatakan kekurangan tersebut membuat sejumlah sekolah harus menyesuaikan pembagian tugas. Salah satunya dengan menugaskan guru kelas untuk turut mengampu mata pelajaran PJOK.
“Guru PJOK memiliki kompetensi dan dasar keilmuan yang sesuai untuk mengajarkan pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan kepada siswa. Ketika kekurangan guru, guru kelas akhirnya harus merangkap mengajar PJOK,” ujarnya.
Menurut Ahmad, pemenuhan guru sesuai kompetensi diperlukan agar proses pembelajaran dapat berjalan secara optimal. Guru PJOK memiliki kewajiban memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan guru kelas yang merangkap mengajar PJOK tetap harus menjalankan tanggung jawab pembelajaran di kelas masing-masing.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemkab Rembang karena pembelajaran PJOK tidak hanya berkaitan dengan aktivitas fisik. Mata pelajaran tersebut juga berperan dalam mendukung perkembangan kemampuan motorik, kebugaran, dan kesehatan peserta didik.
Salah seorang kepala sekolah, Nur Rohmah, mengatakan keberadaan guru PJOK penting untuk mendukung perkembangan siswa secara menyeluruh.
“Anak-anak tidak hanya membutuhkan pembelajaran akademik. Kemampuan motorik dan aktivitas fisik juga perlu dikembangkan. Karena itu, keberadaan guru olahraga sangat penting di sekolah,” tuturnya.
Ia berharap kebutuhan guru PJOK maupun guru mata pelajaran lainnya dapat dipenuhi secara bertahap sehingga sekolah memiliki tenaga pendidik sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
Ahmad menyebutkan, data kebutuhan guru tersebut telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Data itu selanjutnya diharapkan menjadi bahan dalam proses pengusulan pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) kepada pemerintah pusat sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Rembang terus mendorong pemenuhan tenaga pendidik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Ketersediaan guru sesuai kompetensi diharapkan dapat membuat proses pembelajaran di sekolah dasar berjalan lebih optimal dan mendukung perkembangan peserta didik secara utuh.