Warga Terdampak Pakuwon Mall Semarang Berhak Dapat Perlindungan Hukum

Inti berita

Persoalan dampak pembangunan proyek Pakuwon Mall di Kota Semarang dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui proses pembangunan maupun pengawasan…

Warga Terdampak Pakuwon Mall Semarang Berhak Dapat Perlindungan Hukum
Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum.

Persoalan dampak pembangunan proyek Pakuwon Mall di Kota Semarang dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui proses pembangunan maupun pengawasan administratif. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang menilai perlindungan terhadap warga yang terdampak harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum, mengatakan pembangunan pusat perbelanjaan berskala besar harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah dan pengembang memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas pembangunan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

“Pembangunan mal berskala besar di Kota Semarang harus ditempatkan dalam kerangka hukum administrasi negara yang ketat, transparan, dan akuntabel. Dalam perspektif negara hukum, proyek sebesar ini tidak cukup dinilai dari manfaat ekonominya semata, melainkan harus diuji dari aspek kewenangan, prosedur, substansi keputusan, serta kepatuhannya terhadap kepentingan umum,” ujar Edi dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Edi menyusul langkah DPRD Kota Semarang memanggil pihak pengembang untuk meminta penjelasan terkait pembangunan Pakuwon Mall.

Edi menilai pemanggilan pengembang merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Namun, pengawasan tersebut seharusnya tidak sebatas memastikan proyek berjalan sesuai prosedur, tetapi juga melihat dampak pembangunan terhadap masyarakat.

Menurut dia, DPRD perlu memastikan seluruh perizinan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan telah melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, aspek tata ruang, lingkungan hidup dan perlindungan hak warga harus diperiksa secara menyeluruh.

“Jika dalam proses perizinan dan pelaksanaan pembangunan terdapat cacat kewenangan, cacat prosedur, atau cacat substansi, maka pemerintah daerah wajib melakukan koreksi secara tegas dan proporsional,” katanya.

Kerusakan Akibat Pembangunan Harus Dipertanggungjawabkan

Edi secara khusus menyoroti warga yang mengalami dampak dari aktivitas pembangunan. Ia menegaskan masyarakat tidak semestinya menanggung sendiri konsekuensi yang muncul akibat sebuah proyek pembangunan.

Apabila kegiatan konstruksi menyebabkan kerusakan terhadap rumah, bangunan, infrastruktur ataupun lingkungan, warga dinilai memiliki hak untuk memperoleh perlindungan serta kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan hukum.

“Warga tidak boleh dibiarkan menanggung beban sendiri. Setiap dampak negatif yang timbul harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang berwenang dan pengembang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Edi.

Ia juga mengingatkan agar orientasi investasi tidak menggeser prinsip kepentingan umum dalam pembangunan.

“Negara tidak boleh tunduk pada logika modal semata. Yang harus ditegakkan adalah prinsip bahwa setiap pembangunan harus memberi manfaat, bukan menimbulkan kerugian publik,” ujarnya.

BKBH UNTAG Siapkan Pendampingan

Fakultas Hukum UNTAG Semarang melalui Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) juga membuka ruang pendampingan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pembangunan proyek tersebut.

Kepala BKBH UNTAG, Sunarto SH, MHum, mengatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan pendamping warga lainnya untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

“Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum UNTAG Semarang siap mendampingi warga, berkoordinasi dengan pendamping warga lainnya, untuk memastikan hak-hak hukum masyarakat terlindungi, termasuk dalam upaya memperoleh kompensasi dan pemulihan lingkungan,” jelas Sunarto.

Menurutnya, keterbukaan informasi juga menjadi hal penting dalam persoalan pembangunan Pakuwon Mall. Pemerintah dan pengembang dinilai perlu memberikan informasi yang memadai kepada publik mengenai perizinan dan dasar hukum proyek.

Fakultas Hukum dan BKBH UNTAG Semarang turut mendorong Pemerintah Kota Semarang dan DPRD membuka ruang dialog antara pemerintah, pengembang serta masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting agar setiap persoalan yang muncul dapat dibahas secara terbuka sekaligus mencari penyelesaian yang tidak merugikan warga.

“Pembangunan mal tersebut tidak boleh mengorbankan kepentingan umum, tata ruang, dan kelestarian lingkungan hidup di Kota Semarang,” tegas Sunarto.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu