
Penyidik Kejaksaan Agung (kejagung) terus menyelidiki para pelaku kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Langkah ini dibuktikan dengan pemeriksaan enam orang saksi dari lingkaran internal BGN dan pihak yayasan mitra. Penyidikan kasus dugaan korupsi MBG ini sebelumnya telah menetapkan tujuh orang tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BGN hingga pihak swasta.
Para tersangka tersebut meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, vendor motor listrik Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Selain ketujuh tersangka tersebut, Pendidikan Kejagung menemukan keterlibatan oknum perwira menengah TNI aktif berinisial Kolonel BU. Dikarenakan masih berstatus sebagai prajurit aktif, berkas dan penanganan hukum terhadapnya dilimpahkan dari Jampidsus ke Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung untuk diproses secara peradilan militer. Penyidik menemukan adanya beragam penyimpanan dalam operasi program ini. Mulai dari pengadaan barang dan jasa, praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga manipulasi penjualan food tray atau tempat makan.
Pemeriksaan tersebut digelar oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (31/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi langkah penyidikan yang fokus menggali keterangan langsung dari jajaran pejabat membuat komitmen pada ahli dalam lembaga tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan 2026" ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta.
Anang menambahkan, seluruh proses hukum dijalankan secara profesional dengan tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian demi keberlangsungan pemeriksaan.