Kuasa hukum dokter Mufida dan Ari PM, Zaenal Petir, mempertanyakan proses hukum yang menjerat kedua kliennya sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari konten edukasi mengenai klinik kecantikan.
Zaenal menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika dokter Mufida memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih klinik kecantikan maupun layanan perawatan kulit.
Menurutnya, edukasi tersebut disampaikan secara umum dan tidak menyebut nama klinik maupun pemilik usaha tertentu. Namun, salah satu pemilik klinik kecantikan yang juga berprofesi sebagai dokter kemudian melaporkan dokter Mufida ke Res Cyber Polda Jawa Tengah karena merasa dirugikan.
“Dia menyampaikan kepada masyarakat supaya hati-hati. Jangan sampai karena ingin putih, putih yang cepat, mungkin hidup yang mancung, kemudian pengin glowing, ternyata malah menjadi korban,” ujar Zaenal.
Zaenal menilai edukasi tersebut justru penting di tengah maraknya klinik dan layanan kecantikan. Ia menyebut masyarakat perlu lebih selektif agar tidak mengalami dampak yang tidak diinginkan akibat prosedur maupun penggunaan produk yang tidak sesuai standar.
Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka
Zaenal juga menyoroti proses hukum yang dialami Ari PM. Menurutnya, Ari sebelumnya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi. Namun, setelah itu ia disebut langsung mendapatkan panggilan sebagai tersangka.
“Ya kalau Mas Ari itu dulu baru saksi ya. Undangan saksi. Klarifikasi waktu ada panggilan klarifikasi. Nah, itu belum ada panggilan yang kemudian diminta keterangan lagi baru dijadikan tersangka. Lah ini baru ada panggilan tersangka sudah,” kata Zaenal.
Ia mempertanyakan proses tersebut dan menyatakan akan mengkaji tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan.
“Makanya saya minta untuk penyelidikan dulu akan saya kaji dulu. Kenapa belum ada apa? Sudah ada panggilan tersangka, belum diminta keterangan sebelumnya. Waktu itu hanya sebagai saksi,” ujarnya.
Meski demikian, Zaenal menyerahkan penjelasan mengenai proses hukum tersebut kepada penyidik. Ia berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan secara profesional agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang keliru.
“Biar nanti penyidik yang akan menjelaskan ya. Proses ini penyidik yang akan menjelaskan biar masyarakat tidak tersesat. Polisi yang nanti akan menjelaskan. Tapi saya berharap polisi harus profesional,” tegasnya.
Soroti Dugaan Informasi Penetapan Tersangka Bocor
Selain proses penetapan tersangka, Zaenal juga menyoroti dugaan tersebarnya informasi mengenai status hukum kliennya kepada pihak lain sebelum surat panggilan sebagai tersangka diterima.
Ia mencontohkan kerja sama dokter Mufida dengan sebuah brand yang disebut langsung diputus setelah pihak brand mengetahui informasi mengenai status tersangka tersebut.
Menurut Zaenal, terdapat surat yang mencantumkan status tersangka dan tembusan kepada pihak tertentu. Ia mempertanyakan bagaimana informasi tersebut dapat diketahui pihak lain.
“Ini kan rahasia sifatnya. Loh kok bisa sampai ke orang lain gitu loh. Kepada orang lain gitu. Ini yang kedua, ini Mas Ari. Mas Ari itu juga kerja sama dengan brand juga. Satu hari sebelum penetapan tersangka, sebelum menerima surat tersangka, brand itu langsung menghapus postingan kolaborasi,” ungkapnya.
Zaenal mempertanyakan asal informasi tersebut, apakah berasal dari pelapor atau pihak kepolisian. Ia mengatakan memiliki bukti terkait persoalan tersebut.
“Apakah dari pelapornya? Atau dari pihak kepolisian yang kurang profesional? Kok bisa seperti itu? Wong belum sampai suratnya belum sampai. Langsung itu di-take down,” katanya.
Zaenal juga mengingatkan bahwa status tersangka tidak serta-merta menghilangkan prinsip praduga tak bersalah. Menurutnya, proses pembuktian tetap harus dilakukan hingga tahapan persidangan.
“Saya minta kalau tersangka itu kan polisi tetap harus mengedepankan praduga tak bersalah. Sampai pengadilan pun praduga tak bersalah itu harusnya. Jangan kemudian seperti ini. Silakan sampai ke pengadilan nanti dibuktikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Zaenal menyebut persoalan antara dokter Mufida dan pelapor sebelumnya telah diupayakan untuk dimediasi. Mediasi disebut pernah dilakukan melalui organisasi profesi maupun di lingkungan Cyber Polda Jawa Tengah.
Namun, menurut Zaenal, pelapor disebut beberapa kali tidak hadir dalam agenda mediasi tersebut.
Ia pun menyayangkan perkara tersebut berujung pada proses hukum antara sesama dokter yang bergerak di bidang kecantikan.
“Wong ini dokter sama dokter masa gegeran. Kan memalukan,” katanya.
Zaenal berharap proses hukum terhadap kedua kliennya dapat ditangani secara profesional dan cermat. Ia juga berharap kejaksaan nantinya dapat melihat perkara tersebut secara menyeluruh.
Menurutnya, kritik dan edukasi kepada masyarakat mengenai pemilihan klinik kecantikan seharusnya tidak langsung dipandang sebagai tindakan yang merugikan pihak tertentu, terlebih apabila tidak menyebut nama klinik maupun pemiliknya.
“Kritik yang tujuannya supaya masyarakat tidak terjerembab dengan maraknya klinik-klinik kecantikan, harus selektif. Jangan istilahnya kok anti kritik,” ujar Zaenal.
Zaenal menegaskan pihaknya tetap akan menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia berharap perkara tersebut dapat dilihat secara objektif dan tidak mengabaikan tujuan edukasi yang disampaikan dokter Mufidah kepada masyarakat. ***