Iklan

Zulmaeta Diduga Terlibat Kasus Penipuan yang Berawal Dari RSIA Andini

Inti berita

Walikota Payakumbuh Zulmaeta diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang berawal dari RSIA Andini miiknya ada pembayaran bertahap.

Foto: Walikota Payakumbuah

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tengah menyidik perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta.

Perkara ini bukan lagi sebatas laporan yang berada pada tahap awal. Penyidik Polda Riau telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/97/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, tertanggal 14 September 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua membenarkan adanya penanganan perkara tersebut terkait penipuan dan penggelapan.

Walikota Payakumbuah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan

"Kasus dugaan penipuan dan penggelapan," kata Hasyim saat dikonfirmasi pada Senin (5/10/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan bahwa SPDP perkara tersebut telah diterima kejaksaan dan nama Zulmaeta masih tercantum sebagai terlapor.

Dengan demikian, proses hukum kini berada pada tahap penyidikan. Polisi masih mendalami konstruksi perkara, termasuk rangkaian transaksi yang menjadi pokok laporan. 

Berawal dari Transaksi Saham RSIA Andini

Zulmaeta, yang juga dikenal sebagai pemilik RSIA Andini Pekanbaru, memiliki versi berbeda mengenai perkara tersebut.

Zulmaeta menjelaskan kepada media persoalan bermula dari transaksi saham RSIA Andini dengan seorang dokter bernama Suryo sekitar 2016.

Menurut Zulmaeta, ketika itu Suryo membeli saham miliknya sekitar 17 persen dengan nilai sekitar Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar. Transaksi tersebut, menurut dia, dilakukan di hadapan notaris dan dituangkan dalam akta.

Dalam perkembangan berikutnya, muncul persoalan terkait pembelian kembali saham tersebut. Zulmaeta menyebut nilai saham 17 persen itu kemudian diperhitungkan sekitar Rp6,5 miliar. Persoalan tidak berhenti pada saham.

Menurut penjelasan Zulmaeta, terdapat pula transaksi berkaitan dengan sebidang tanah di kawasan Manggala, Kabupaten Siak, yang kemudian diperhitungkan sekitar Rp3,1 miliar.

Jika kedua komponen tersebut digabungkan, nilai kesepakatan yang disebut Zulmaeta mencapai sekitar Rp9,614 miliar.

Ada Pembayaran Rp1 Miliar dan Cek Bertahap

Zulmaeta mengaku telah membayar Rp1 miliar pada Juni 2025. Sementara sisanya, menurut penjelasannya, mencapai sekitar Rp8,614 miliar. Ia juga menyebut adanya skema pembayaran melalui cek dengan nilai sekitar Rp787,57 juta per cek untuk sejumlah pembayaran hingga 2026.

Persoalan kemudian berkembang ketika terjadi perbedaan perhitungan mengenai kewajiban pembayaran, termasuk permintaan bunga.

Menurut Zulmaeta, perhitungan dari pihak Suryo kemudian mencapai sekitar Rp11 miliar. Di sinilah perkara bisnis tersebut kemudian berhadapan dengan proses hukum pidana di Polda Riau.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah yang juga memiliki latar belakang sebagai pengusaha.

Namun secara hukum, status terlapor tidak sama dengan tersangka, dan proses penyidikan juga belum berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Karena itu, titik krusial perkara ini kini berada pada kemampuan penyidik Polda Riau mengurai apakah persoalan tersebut memenuhi unsur pidana penipuan atau penggelapan, atau justru merupakan sengketa keperdataan yang berawal dari hubungan bisnis.

Publik masih menunggu penjelasan polisi mengenai siapa pelapor, konstruksi perkara secara utuh, objek yang dipersoalkan, serta bukti-bukti yang menjadi dasar penyidikan.

Satu hal yang sudah terang. Polda Riau membenarkan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Namun sampai Senin (5/10/2026), Zulmaeta belum ditetapkan sebagai tersangka.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Dapatkan notifikasi di perangkat Anda setiap ada berita baru di Hukum dan Kriminal.

Komentar

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu