Polisi menetapkan nahkoda kapal motor (KM) Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka kasus kecelakaan kapal tersebut di Laut Jawa yang menewaskan puluhan korban.
Informasi tersebut disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Kukuh Prabowo dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya," kata Kukuh.
Menurut penjelasannya, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap AY di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan. Meski demikian, Kukuh belum menjelaskan lebih lanjut ihwal penetapan tersangka nahkoda tersebut.
Dia hanya menyampaikan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mencari pihak lainnya yang bisa dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan kapal Virgo Transport 8.
“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Dalam perkara ini, nahkoda berinisial AY ini dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KM Virgo Transport 8 Terbalik dan Tenggelam
Sebagaimana diketahui, KM Virgo Transport 8 yang membawa 243 orang mengalami kecelakaan di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026). Kapal tersebut terbalik sebelum akhirnya tenggelam di perairan tersebut.
Hingga Rabu ini, jumlah korban yang telah ditemukan sebanyak 186 orang, dengan rincian 108 selamat, 78 meninggal dunia, dan 57 masih dalam pencarian. Di sisi lain, pihak Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menyerahkan pengusutan dugaan pidana dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 kepada Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.