Arsip Tag: Transformasi Digital

Transformasi Digital Pemkab Magelang, Dorong Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Hingga Tingkat Desa

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Magelang terus mendorong penguatan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah hingga tingkat desa melalui transformasi digital.

Wakil Bupati Magelang, Sahid mengatakan hal itu pada acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah se-Wilayah Eks Karesidenan Kedu yang digelar di Balkondes Wringin Putih, Kecamatan Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2026).

Dalam sambutannya, Sahid menyampaikan ucapan selamat datang kepada para narasumber dan seluruh peserta rakor. Ia menilai kehadiran para peserta menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa, khususnya di tingkat desa.

“Kegiatan ini juga menegaskan bahwa wilayah Eks Karesidenan Kedu tetap menjaga semangat kebersamaan dalam membangun Jawa Tengah yang lebih baik,” ujarnya.

Sahid mengapresiasi terselenggaranya forum koordinasi tersebut karena dinilai strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan, khususnya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades).

Menurutnya, tema ‘Transformasi Digital PBJ Desa’ sangat relevan dengan arah kebijakan nasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah terus mendorong percepatan digitalisasi dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk sistem pengadaan barang/jasa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa pengadaan barang/jasa di desa dilaksanakan melalui swakelola dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat desa. Apabila tidak memungkinkan, pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia secara berjenjang dengan mengutamakan penyedia setempat serta produk usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKK), serta produk dalam negeri.

Selain itu, penerapan metode e-purchasing menjadi bagian dari transformasi digital dalam pengadaan, dengan opsi metode lain secara terbatas sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Bupati yang mengacu pada pedoman lembaga berwenang.

Sahid menegaskan, transformasi digital dalam PBJ desa memberikan peluang besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pembangunan desa.

“Melalui sistem digital, proses pengadaan dapat lebih transparan, efisien, terdokumentasi dengan baik, serta meminimalisir potensi kesalahan maupun penyimpangan,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa transformasi tersebut memerlukan kesiapan dari berbagai aspek, baik infrastruktur, regulasi, maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak, baik UKPBJ, Inspektorat, maupun Dispermades, untuk bersama-sama memastikan implementasi digitalisasi PBJ desa dapat berjalan dengan baik.

Ia berharap melalui forum ini nantinya dapat dirumuskan langkah-langkah strategis, berbagi praktik baik, serta menyamakan persepsi dalam implementasi pengadaan berbasis digital di wilayah Kedu

Kepala Bagian Pengadaan Barang/jasa Kabupaten Magelang, Suwahyu Prihanto menyampaikan, rakor ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan PBJ di desa.

“Selama ini masih terdapat berbagai kendala, termasuk pemahaman terkait PBJ desa yang belum merata. Melalui kegiatan ini diharapkan ke depan terdapat kesamaan persepsi, sekaligus mendorong transformasi digital dalam pengadaan di desa,” jelasnya.

Ia menambahkan, digitalisasi PBJ desa diharapkan mampu meminimalisir potensi penyimpangan anggaran, memperbaiki perencanaan, serta mengoptimalkan potensi yang dimiliki desa.

Suwahyu berharap, melalui pelaksanaan rakor tersebut dapat terbangun kesepahaman bersama dalam penerapan PBJ desa, khususnya di wilayah Kedu.

“Ke depan, implementasi ini diharapkan dapat segera diterapkan, dimulai dari Kabupaten Magelang sebagai langkah awal,” kata dia.

Rakor ini juga dihadiri berbagai pihak, di antaranya Dispermades, UKPBJ, serta perwakilan dari kabupaten/kota se-Eks Karesidenan Kedu. (*)

Pemkot Bandung Awasi WFH ASN dengan Presensi Digital Berbasis Lokasi

Lingkar.co – Pemerintah Kota Bandung terus mengawasi pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan optimal, disiplin dan akuntabel.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait pelaksanaan tugas kedinasan dalam rangka penghematan energi di lingkungan Pemkot Bandung.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pelaksanaan WFH menunjukkan hasil yang positif. ASN dinilai mampu beradaptasi dengan baik, terutama dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung kinerja dan pelayanan publik.

Sebanyak 1.354 ASN tercatat menjalankan skema kerja WFH. Dalam pelaksanaannya, setiap ASN diwajibkan melakukan presensi sebanyak tiga kali sehari, pagi, siang dan sore melalui aplikasi Gercep Asik Mobile dengan sistem berbasis lokasi (geo-location). Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan kedisiplinan serta transparansi kehadiran pegawai.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menyampaikan bahwa secara umum ASN tidak mengalami kendala dalam penerapan sistem ini, mengingat mekanisme presensi digital telah digunakan sebelumnya pada skema kerja WFO maupun WFA.

“Pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam menjaga produktivitas ASN meskipun bekerja dari rumah. Sistem yang ada juga memungkinkan pengawasan berjalan secara real-time dan akurat,” ujar Evi, Senin (13/4/2026).

Dalam aspek pengawasan, BKPSDM memanfaatkan dashboard monitoring presensi yang terintegrasi dengan sistem geo-location. Teknologi ini diklaim mampu mendeteksi potensi kecurangan atau manipulasi data lokasi kehadiran.

Dari hasil evaluasi, terdapat 137 ASN yang teridentifikasi melakukan mobilitas di luar radius lokasi yang ditentukan selama jam kerja. Terhadap hal ini, Pemkot Bandung akan melakukan pembinaan dan penegakan aturan, termasuk pemberlakuan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang tidak memenuhi ketentuan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar fleksibilitas kerja, tetapi bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih modern dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan bahwa WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi bagaimana kinerja tetap terukur, disiplin tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh turun. Dengan sistem monitoring berbasis teknologi, kami pastikan akuntabilitas tetap menjadi prioritas,” ujar Farhan.

“WFH ini juga menjadi momentum untuk mendorong ASN lebih adaptif terhadap digitalisasi, sekaligus membangun budaya kerja yang berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik. Karena itu, pengawasan akan terus kami perkuat dan bagi yang tidak disiplin tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan efektivitasnya, baik dari sisi kinerja ASN maupun dampaknya terhadap efisiensi energi.

Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak mengurangi standar pelayanan publik. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi energi sekaligus memperkuat budaya kerja yang adaptif, disiplin dan berbasis kinerja.

Ke depan, Pemkot Bandung akan terus melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif serta memberikan manfaat optimal bagi ASN maupun masyarakat. (*)

Komisi A DPRD Jateng Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Pemkab Magelang

Lingkar.co – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mukafi Fadli, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik agar lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat, termasuk di kabupaten Magelang.

“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, kualitasnya harus terus ditingkatkan sesuai tuntutan masyarakat yang menginginkan layanan cepat, tepat, dan efisien,” katanya saat memimpin rombongan kunjungan kerja di Ruang Cemerlang, Pemkab Magelang.

Ia juga menyoroti masih adanya pelayanan yang belum sepenuhnya optimal secara digital. Menurutnya, meskipun sistem sudah berbasis online, namun dalam praktiknya masyarakat masih harus datang langsung untuk menyelesaikan administrasi.

“Harapannya, pelayanan yang sudah online benar-benar bisa dirasakan manfaatnya tanpa proses yang berbelit,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2026).

Komisi A Provinsi Jawa Tengah lanjutnya, juga tengah mendorong optimalisasi implementasi peraturan daerah agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar operasional dan mempermudah masyarakat.

Selain itu, keberadaan Mal Pelayanan Publik dinilai sebagai langkah positif dalam menghadirkan layanan terpadu. Namun demikian, inovasi tersebut tetap perlu disempurnakan agar semakin optimal.

Di akhir pertemuan, kedua pihak berharap kunjungan kerja ini dapat memperkuat komunikasi dan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konstruktif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Magelang.

Mal Pelayanan Publik

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Magelang, Bela Pinarsi, yang mewakili Bupati Magelang menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut.

Bella menegaskan, pelayanan publik memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Seiring perkembangan zaman dan teknologi serta meningkatnya ekspektasi masyarakat, Pemkab Magelang terus melakukan berbagai pembenahan dan inovasi, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, maupun pemanfaatan teknologi informasi.

Ia memaparkan, Pemkab Magelang memiliki ratusan layanan publik. Melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), tersedia 13 kategori layanan dengan 27 tenant.

Selain itu, pemerintah daerah juga telah menetapkan regulasi pendukung, diantaranya Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah serta Perbup Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penetapan Inovasi Daerah Tahun 2024.

Pengelolaan inovasi juga didukung oleh Bapperida Kabupaten Magelang berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2025.

Bela menambahkan, pada 2025 Pemkab Magelang berhasil meraih predikat Terinovatif dalam ajang Innovative Government Award (IGA).

Menyusul pencapaian itu, Dinas Komunikasi dan Informatika juga telah mengembangkan 62 aplikasi layanan yang digunakan oleh berbagai perangkat daerah.

Sejumlah inovasi layanan juga terus dikembangkan, di antaranya SI DUKUN DESA (Siap Melayani Dokumen Kependudukan untuk Masyarakat Desa), SAHABAT ANYAR GRESS untuk pelayanan administrasi kependudukan di seluruh kecamatan, serta PELAJAR AMAN yang menyediakan layanan transportasi gratis bagi siswa SD dan SMP.

Dalam hal digitalisasi, Pemkab Magelang juga terus mendorong penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi antar perangkat daerah. Integrasi data dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien. (*)

Transaksi Digital Pegadaian Tumbuh Empat Kali Lipat Sepanjang 2025

Lingkar.co – PT Pegadaian mencatat lonjakan signifikan pada kinerja transformasi digital sepanjang tahun 2025. Jumlah transaksi digital perusahaan tumbuh hingga empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, seiring penguatan strategi digital melalui platform terintegrasi Tring!.

Berdasarkan data perusahaan, pada 2024 Pegadaian membukukan 8,02 juta transaksi digital dengan 1,34 juta nasabah aktif melalui aplikasi Pegadaian Digital dan Pegadaian Syariah Digital. Fondasi tersebut berkembang pesat pada 2025 dengan total transaksi digital melampaui 34 juta transaksi atau tumbuh sekitar 324 persen secara tahunan.

Jumlah nasabah aktif transaksi digital tahunan juga meningkat tajam menjadi lebih dari 4,6 juta nasabah, atau naik 244 persen YoY. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital Pegadaian.

Direktur TI & Digital PT Pegadaian, Yos Iman Jaya Dappu, mengatakan akselerasi digital perusahaan diperkuat melalui kehadiran Tring! yang mengintegrasikan dua aplikasi sebelumnya, yakni Pegadaian Digital dan Pegadaian Syariah Digital.

“Sejak diluncurkan pada Oktober 2025, Tring! telah mencatatkan lebih dari 3 juta nasabah yang melakukan onboarding, dengan nilai transaksi kumulatif mencapai Rp21 triliun,” ujar Yos dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2026).

Selain dari sisi volume transaksi, Pegadaian juga menjaga kualitas layanan digital. Hal itu tercermin dari rating aplikasi Tring! yang konsisten berada di atas angka 4,0 pada platform Android maupun iOS.

Memasuki 2026, Pegadaian berkomitmen melanjutkan transformasi digital secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pada Januari 2026, perusahaan merilis pembaruan aplikasi Tring! versi 8.3.0 untuk meningkatkan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan transaksi nasabah.

Pembaruan tersebut menghadirkan sejumlah fitur baru, di antaranya pembayaran gadai untuk pihak lain, pembayaran gadai titipan emas, serta peningkatan fleksibilitas transaksi mikro guna mendukung pelaku usaha kecil.

“Transformasi digital akan terus kami dorong untuk menciptakan ekosistem layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” tambah Yos.

Sementara itu, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Edy Purwanto, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memperluas edukasi dan sosialisasi layanan digital kepada masyarakat.

“Pegadaian Kanwil XI Semarang akan terus meningkatkan pemahaman masyarakat melalui edukasi masif dan sosialisasi aplikasi Tring!, agar nasabah dapat memanfaatkan seluruh produk Pegadaian secara digital,” ujar Edy.

Ia menegaskan, peningkatan transaksi digital menjadi bagian dari upaya Pegadaian dalam memberikan pelayanan terbaik dan menghadirkan pengalaman transaksi yang aman serta berkesan bagi masyarakat. ***