Arsip Tag: Pemerintah Desa

Transformasi Digital Pemkab Magelang, Dorong Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Hingga Tingkat Desa

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Magelang terus mendorong penguatan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah hingga tingkat desa melalui transformasi digital.

Wakil Bupati Magelang, Sahid mengatakan hal itu pada acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah se-Wilayah Eks Karesidenan Kedu yang digelar di Balkondes Wringin Putih, Kecamatan Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2026).

Dalam sambutannya, Sahid menyampaikan ucapan selamat datang kepada para narasumber dan seluruh peserta rakor. Ia menilai kehadiran para peserta menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa, khususnya di tingkat desa.

“Kegiatan ini juga menegaskan bahwa wilayah Eks Karesidenan Kedu tetap menjaga semangat kebersamaan dalam membangun Jawa Tengah yang lebih baik,” ujarnya.

Sahid mengapresiasi terselenggaranya forum koordinasi tersebut karena dinilai strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan, khususnya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades).

Menurutnya, tema ‘Transformasi Digital PBJ Desa’ sangat relevan dengan arah kebijakan nasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah terus mendorong percepatan digitalisasi dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk sistem pengadaan barang/jasa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa pengadaan barang/jasa di desa dilaksanakan melalui swakelola dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat desa. Apabila tidak memungkinkan, pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia secara berjenjang dengan mengutamakan penyedia setempat serta produk usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKK), serta produk dalam negeri.

Selain itu, penerapan metode e-purchasing menjadi bagian dari transformasi digital dalam pengadaan, dengan opsi metode lain secara terbatas sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Bupati yang mengacu pada pedoman lembaga berwenang.

Sahid menegaskan, transformasi digital dalam PBJ desa memberikan peluang besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pembangunan desa.

“Melalui sistem digital, proses pengadaan dapat lebih transparan, efisien, terdokumentasi dengan baik, serta meminimalisir potensi kesalahan maupun penyimpangan,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa transformasi tersebut memerlukan kesiapan dari berbagai aspek, baik infrastruktur, regulasi, maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak, baik UKPBJ, Inspektorat, maupun Dispermades, untuk bersama-sama memastikan implementasi digitalisasi PBJ desa dapat berjalan dengan baik.

Ia berharap melalui forum ini nantinya dapat dirumuskan langkah-langkah strategis, berbagi praktik baik, serta menyamakan persepsi dalam implementasi pengadaan berbasis digital di wilayah Kedu

Kepala Bagian Pengadaan Barang/jasa Kabupaten Magelang, Suwahyu Prihanto menyampaikan, rakor ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan PBJ di desa.

“Selama ini masih terdapat berbagai kendala, termasuk pemahaman terkait PBJ desa yang belum merata. Melalui kegiatan ini diharapkan ke depan terdapat kesamaan persepsi, sekaligus mendorong transformasi digital dalam pengadaan di desa,” jelasnya.

Ia menambahkan, digitalisasi PBJ desa diharapkan mampu meminimalisir potensi penyimpangan anggaran, memperbaiki perencanaan, serta mengoptimalkan potensi yang dimiliki desa.

Suwahyu berharap, melalui pelaksanaan rakor tersebut dapat terbangun kesepahaman bersama dalam penerapan PBJ desa, khususnya di wilayah Kedu.

“Ke depan, implementasi ini diharapkan dapat segera diterapkan, dimulai dari Kabupaten Magelang sebagai langkah awal,” kata dia.

Rakor ini juga dihadiri berbagai pihak, di antaranya Dispermades, UKPBJ, serta perwakilan dari kabupaten/kota se-Eks Karesidenan Kedu. (*)

Dengar Keluhan Kepala Desa Taman Sari, Begini Respons Bupati Kendal

Lingkar.co – Kepala Desa Taman Gede Munadi menyampaikan permohonan perbaikan gorong-gorong dan drainase sepanjang kurang lebih 300 meter.

“Pada musim hujan kemarin, gorong-gorong dan drainase yang sudah rusak itu telah menyebabkan banjir di RT 1, 3, dan 4,” ujarnya.

Hal itu disampaikan dalam acara Bersih Desa Tampung Aspirasi Warga (Bersatu Siaga) di Desa Taman Gede Kecamatan Gemuh, Jumat (10 /10/2025).

Permintaan itu yang juga perkuat Ali Masyhar, anggota BPD setempat. Menurutnya, dari situ air sering meluap dan menggenangi halaman MI sehinga banya murid MI yang bernagkat sekolah tidak pakai sepatu.

“Mohon kepada Ibu Bupati agar gorong-gorong dan drainase itu ditinggikan agar tidak lagi terdampak banjir,” ujar Ali Masyhar.

Mendengar keluhan tersebut, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan permintaan Kepala Desa Taman Gede Kecamatan Gemuh dengan langsung meminta meminta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal untuk lakukan pengukuran gorong-gorong dan drainase yang akan diperbaiki.

“Ini langsung kita tindak lanjuti. Mohon Dinas PUPR langsung mengukur gorong-gorong dan drainase yang akan diperbaiki,” pintanya.

Selain itu, Bupati juga meminta pemerintah desa untuk mengelola dan mengoptimalkan semua potensi yang ada di desa demi kemajuan ke depan.

Bupati juga berpesan kepada warga masyarakat yang hadir untuk tetap menjalankan kerja bakti dan gotong royong secara rutin meskipun tidak dikunjungi Bupati.

“Sebab, saat ini sudah banyak masyarakat yang mulai meninggalkan budaya warisan leluhur, yaitu gotong royong. Lewat gotong royong ini kita bisa menyelesaikan banyak hal, seperti soal sampah dan kebersihan lingkungan,” pesannya.

Tanah Eigendom

Dalam acara tersebut juga mengemuka soal penelesaian tanah berstatus eigendom, yakni tanah yang dulu dikuasai pemerintahan kolonial Belanda, seperti tanah milik pabrik gula dan sebagainya.

Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari menyampaikan, saat ini tanah dengan status eigendom sudah bisa diurus peralihan haknya menjadi hak milik.

“Saat ini pemerintah sudah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketuai Ibu Bupati. Gugus tugas ini akan mengurus pengajuan tanah yang semula milik negara menjadi tanah eigendom dan tanah tersebut akan dijadikan tanah objek reforma agraria (TORA),” jelasnya.

Wakul Bupati Benny Karnadi yang turut hadir dalam kegiatan itu juga menyampaikan, status tanah eigendom itu saat ini sudah dihapus dengan lahirnya Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Rata-rata tanah yang luas biasanya berstatus hak guna usaha, seperti tanah yang semua dimiliki oleh pabrik gula. Tanah seperti ini jika ditelantarkan akhirnya akan diambil alih oleh pemerintah kembali lewat proses TORA,” jelasnya.

Namun Wabup juga meminta warga yang kebetulan sudah lama memanfaatkan tanah seperti itu untuk segera mengurus peralihan hak kepada Gugus Tugas Reforma Agraria. (*)

Penulis: Yoedhi W

Pemkab Pati Anggarkan Bankeu Rp 106 Miliar untuk Desa

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada tahun ini menggelontorkan Bantuan Keuangan (Bankeu) Sarana dan Prasarana Perdesaan sebesar Rp 106 miliar.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati Riyoso mengatakan total ada sekira Rp 106 miliar anggaran Bankeu yang digelontorkan.

Dana itu, katanya, bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati tahun 2024.

“Ini yang kita alokasikan oleh pemerintah kurang lebih sebanyak Rp 106 miliar untuk 281 desa,” katanya usai acara sosialisasi Bankeu Sarpras Perdesaan di Aula DPUTR Pati, Senin (6/5/2024).

Anggaran tersebut, katanya, rata-rata berasal dari aspirasi dan perjuangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui pokok pikiran (pokir).

“Mungkin sisanya (desa yang belum tercover) nanti dialokasikan di perubahan anggaran tahun 2024,” ujarnya.

Dirinya pun berharap Juni sudah bisa dicairkan dan dilaksanakan pengerjaannya oleh pemerintah desa.

“Setelah ini ada Bimtek
Setelah itu membuat RAB dan revisi-revisinya. Kemudian pengajuan pencairan ke Pak Bupati, baru dicairkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan bahwa setiap desa di Pati mendapatkan besaran anggaran Bankeu yang berbeda-beda.

“Ada yang menerima Rp 100 juta, ada yang Rp200 juta. Itu digunakan untuk infrastruktur jalan, trotoar, dan talud juga ada,” katanya.

Pihaknya pun berharap Bankeu ini dapat direalisasikan dengan baik. Jangan ditunda-tunda, sehingga bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Harapan kami bisa segera dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, tepat waktu dan sesuai dengan speknya. Jangan ditunda-tunda,” harapnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Lantik Puluhan Perempuan, Perkuat Desa Ramah Perempuan di Kendal

Lingkar.co – Sebanyak 56 perempuan kepala keluarga diwisuda di Gedung Abdi Praja Kendal Kamis (23/11/2023). Nantinya, perempuan ini bakal berkontribusi kepada pemerintah desa agar memperkuat Desa Ramah Perempuan.

Koordinator Pendidikan Pekka Wilayah Jawa Tengah, Ayu Jayanti mengatakan, ada 56 perempuan dari 5 desa di Kecamatan Ringinarum yang diwisuda oleh Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) Kendal.

Para perempuan itu sudah mengikuti pembelajaran selama 6 bulan. Bahkan mendapat tugas akhir berupa karya tulis sebagai syarat wisuda.

“Mereka telah mengikuti pendidikan tentang perubahan keluarga. Dan nantinya mereka diserahkan ke pemerintah desa,” katanya.

Ayu melanjutkan, mereka yang telah diwisuda nantinya akan berkontribusi untuk pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Kemudian melakukan kegiatan kelompok yang melibatkan desa. Seperti mendirikan perpustakaan desa, bank sampah, dan membentuk forum anak.

“Yang sudah diwisuda harus melakukan kegiatan untuk memajukan desa,” lanjutnya.

Semantara Rohmah, alumni dari Desa Tejorejo mengatakan, banyak ilmu dan pelatihan keterampilan yang didapat. Bahkan, dia optimistis bisa merubah ekonomi keluarga di masyarakat dan desa.

“Kamu juga dilatih menbuat berbagai produk. Dan ini bisa jadi sumber pendapatan keluarga,” katanya.

Rencananya, Rohmah akan membentuk Pekka mart untuk menampung produk para perempuan Pekka yang sudah diwisuda. Itu supaya bisa dipasarkan bersama agar memiliki pendapatan.

“Pemasarannya melalui jaringan Pekka di Indonesia. Karena alumni harus produktif juga,” tambahnya. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Nadin Himaya

Paguyuban BPD Geruduk DPRD Blora, Berikut Poin-poin Aspirasinya

BLORA, Lingkar.co – Sejumlah Perwakilan Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang beranggotakan dari 16 kecamatan dan 271 desa di wilayah Kabupaten Blora menggeruduk Kantor DPRD Blora. Kedatangan mereka pada Senin (19/9/2022) sore itu tak lain dan tak bukan untuk beraudensi menyatakan aspirasi.

Helmi Hidayat selaku juru bicara (jubir) perwakilan BPD kabupaten Blora, saat Lingkar.co konfirmasi mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk beraudensi dengan komisi A DPRD Blora dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Hal tersebut mereka lakukan untuk menyampaikan beberapa poin yang selama ini menjadi hambatan warga. Beberapa dari poin tersebut yakni meminta kepada pemerintah kabupaten Blora agar merevisi perbup no 35 tahun 2017.

“Poin pertama kita mempertanyakan terkait bengkok desa yang slama ini masih di kelola oleh kepala desa dan perangkat desa. Padahal menurut UU Desa no 6 th 2014 dan permendagri 110 th 2016, harusnya bengkok tersebut masuk menjadi pendapatan asli desa(PAD). Untuk itu kita berharap ada regulasi yg jelas baik itu perbup maupun perda terkait pengelolan bengkok desa ini,” ungkapnya.

Kemudian poin selanjutnya BPD mempertanyakan terkait BOP BPD yg slama ini regulasinya tidak jelas. Sehingga, menurut mereka banyak kades yang masih semena-mena.

“Bahkan banyak yang tidak memberikan BOP kepada BPD. Untuk itu melalui audiensi ini ada kejelasan serta tindak lanjut dari pihak- pihak terkait dalam hal ini PMD. bagaimana BPD bisa bekerja sebagaimana tupoksinya, jika BOP saja tidak di berikan. Padahal sesuai aturan BPD berhak mendapatkan oprasional tersebut,” terang Helmi.

Tak Lelah Perjuangkan Hak

Salah satu contoh, lanjut Helmi, desa yang tidak mendapatkan BOP adalah desa Wonosemi Kecamatan Banjarejo.

Helmi selaku ketua di paguyuban BPD Wonosemi menyatakan akan terus mengawal aspirasi terkait BOP tersebut. Khususnya untuk daerah Wonosemi dan umumnya untuk seluruh wilayah di Kabupaten Blora.

“Saya tidak akan lelah untuk memperjuangkan itu smua. Agar di Kecamatan Banjarejo khususnya dan pada umumnya di kabupaten Blora. Temen- teman BPD bisa mendapakan BOP tersebut sebab itu hak kami,” ungkap Helmi pada Selasa (20/9/2022) siang.

Helmi berharap hasil audensi tersebut dapat mensinergikankan kembali pemerintah desa dengan BPD.

“Iya, Mensinergikan PERDA nomor 7 th 2016, Bab III pasal 7 huruf c : dimana BPD berhak mendapatkan BOP dalam APBDesa. Kemudian PERBUP nmr 35 th 2017. Bab VII. paragraf 4. pasal 55 ayat 3. Karena BOP tidak menyebut standart minimal prosentase BOP dari APBDes, maka terjemahannya jadi bias. Tindak lanjutnya DPRD dengan TAPD akan membahas detail pd TA 2023. terkait dengan PADes dari aset desa. BPD mendorong segera ada aturan turunan yang jelas,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada komisi A DPRD Blora yang telah menerima audensi dari paguyuban BPD..

“Kami juga mengucapkan terimakasih banyak kepada supardi slaku ketua komisi A beserta anggota yang sudah menerima dan menfasilitasi audiensi ini,” imbuhnya.

Sementara itu ketua Komisi A DPRD Blora Supardi juga dikonfrimasi kembali menceritakan kami menerima audensi tersebut, dan menegaskan sesuai dengan surat yang diterima yakni penguatan peran BPD.

“Kami menampung aspirasi teman BPD, yang terpenting tidak memusuhi Kades. Untuk membuat regulasi tidak bisa langsung jadi harus melalui proses ada tahapannya. Seperti ibu kepala dinas PMD sudah berkali kali berkunjung ke daerah untuk belajar dan mempelajari regulasi tersebut,” bebernya.

Penulis: Lilik Yuliantoro

Editor: Muhammad Nurseha

Pemdes Jati Kulon Dukung DKK Kudus Gencarkan Vaksinasi Bagi Lansia

KUDUS, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Jati Kulon menegaskan akan mendukung Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus dalam menggencarkan program vaksinasi Covid-19 bagi lansia.

Pihaknya mengaku telah melakukan pendekatan kepada lansia di lingkungan setempat supaya mau mengikuti vaksinasi. Kepala Desa Jati Kulon Hery Supriyadi mengatakan, saat ini memang masih ada sebagian lansia yang merasa takut untuk menerima vaksin.

Namun, ia mengaku sudah mengimbau pihak keluarga untuk mengajak para lansia supaya mau mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Kami akan mendukung supaya target vaksinasi lansia di Kabupaten Kudus bisa tercapai,” ucapnya.

Dirinya mengungkapkan, pemdes setempat akan terus berusaha melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk mengikuti vaksinasi. Baik bagi lansia maupun warga lainnya.

“Oleh karena itu, kami selalu melakukan pendekatan dan sosialisasi ke masyarakat supaya para lansia bisa mau mengikuti vaksinasi,” tambahnya.

Hery mengatakan, pihak desa bahkan telah menjemput dan mengantar para lansia ke lokasi vaksinasi. Baik itu vaksinasi yang diadakan di balai desa, Polri, TNI, Puskesmas, RS maupun di perusahaan.

“Kami arahkan supaya masyarakat mau mengikuti vaksinasi di mana pun lokasinya. Kami siap mengantar lansia untuk melakukan vaksinasi supaya ada percepatan,” tegas dia.