Arsip Tag: BUMN

KAI Buka Rekrutmen di Job Fair Undip 2026, Lulusan D3-S1 Berkesempatan Bergabung

Lingkar.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali membuka peluang karier bagi lulusan D3 hingga S1 melalui rekrutmen yang digelar dalam Job Fair Universitas Diponegoro Tahun 2026.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan kesempatan kerja bagi pencari kerja melalui kegiatan Job Fair Universitas Diponegoro 2026. Rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan sekaligus mendukung pengembangan bisnis perkeretaapian nasional.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen dilakukan tanpa biaya.

“Rekrutmen KAI tidak dipungut biaya apapun. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang, maka itu adalah penipuan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar hanya mengakses informasi resmi melalui kanal yang telah ditentukan.

“Informasi detail mengenai posisi, syarat, dan alur pendaftaran dapat diakses langsung pada laman resmi rekrutmen KAI,” tambahnya.

Pelaksanaan pendaftaran rekrutmen yang bersumber dari Job Fair Undip dijadwalkan berlangsung pada 15–16 April 2026 di Gedung Muladi Dome, Semarang. Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai informasi dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Luqman menambahkan, KAI telah menerapkan standar ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, sehingga seluruh proses seleksi dijalankan secara transparan dan objektif.

“Setiap proses seleksi akan dilakukan secara objektif sesuai kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa KAI tidak bekerja sama dengan pihak manapun dalam proses rekrutmen, termasuk agen perjalanan atau pihak yang menjanjikan penggantian biaya transportasi dan akomodasi.

Selain itu, KAI tidak pernah mengirimkan undangan seleksi melalui pesan pribadi yang tidak terverifikasi, seperti WhatsApp, SMS, atau email tidak resmi.

“Kami berharap masyarakat selalu waspada dan tidak tergiur janji-janji oknum yang mengatasnamakan KAI. Laporkan segera apabila menemukan indikasi penipuan,” tegasnya.

KAI Daop 4 Semarang mengajak para pencari kerja yang memenuhi kualifikasi untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pendaftaran secara mandiri sesuai jadwal yang telah ditentukan. ***

HUT ke-125, Pegadaian Salurkan Bantuan ke 125 Panti Asuhan di Seluruh Indonesia

Lingkar.co – PT Pegadaian merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-125 dengan memperkuat komitmen sosial melalui program berbagi kepada 125 panti asuhan di seluruh Indonesia.

Mengusung tema “125 Tahun Hadir MengEMASkan Harapan”, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pegadaian untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai mitra sosial.

Program tersebut menjangkau berbagai lembaga sosial, mulai dari panti asuhan anak, panti rehabilitasi, hingga panti wreda. Penyaluran bantuan dilakukan secara serentak melalui 12 kantor wilayah Pegadaian di seluruh Indonesia.

Di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Pegadaian Kantor Wilayah XI Semarang menyalurkan bantuan ke 10 panti asuhan yang tersebar di sejumlah daerah, dengan melibatkan sinergi antara kantor wilayah dan kantor area.

Pemimpin Pegadaian Kanwil XI Semarang, M. Aries Aviani Nugroho, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap masyarakat.

“Melalui momentum HUT ke-125 ini, kami ingin terus menghadirkan harapan dan kebahagiaan bagi masyarakat, khususnya mereka yang berada di panti asuhan. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan dampak positif dan memperkuat semangat kebersamaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pegadaian tidak hanya berfokus pada bisnis, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk tumbuh bersama masyarakat.

“Kami ingin terus hadir memberikan manfaat dan menjadi bagian dari solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Program berbagi ini juga mendapat respons positif dari para penerima manfaat. Salah satu pengurus Yayasan Sekolah Kehidupan, Fandy Prasetya Kusuma, mengaku bersyukur atas bantuan yang diberikan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pegadaian atas bantuan ini. Semoga menjadi berkah dan Pegadaian semakin sukses serta terus menebar manfaat bagi masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Adapun sejumlah panti asuhan yang menerima bantuan dari Pegadaian Kanwil XI Semarang antara lain Yayasan Sekolah Kehidupan, Panti Wredha Ungaran, Panti Sosial Asuh Anak Nurul Mursyid, Panti Sosial Anak Sunan Muria, Panti Asuhan Budi Luhur Kudus, Rumah Bayi Nusantara Semarang, Yayasan Kiwari Sleman, Panti Asuhan Al-Ikhlas Tegal, Yayasan Darul Mustofa Ar-Rizqi Surakarta, serta Panti Asuhan Harapan Mulia Purwokerto. ***

Tanam Alpukat, GP Ansor Jateng dan BUMN Sinergi Gemakan Gerakan Indonesia Asri dari Boyolali

Lingkar.co – Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah bersama PLN Jateng–DIY menggandeng Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN melakukan penanaman pohon di Desa Sumur Kecamatan Tamansari Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, udara Sabtu (7/2/2026) pagi. Desa tersebut merupakan bagian dari kawasan lereng Gunung Merapi.

Wakil Kepala BP BUMN, Aminuddin Ma’ruf menyebut tanam pohon bibit alpukat memiliki banyak manfaat. Selain rimbun dan berakar kuat, juga bermanfaat untuk mendorong ketahanan pangan serta perekonomi warga desa.

Ia bilang, penanaman alpukat ini sebagai bagian dari semangat Gerakan Indonesia Asri, program nasional yang diluncurkan Presiden Prabowo dengan tagline Aman, Sehat, Resik, dan indah (ASRI)

“Menjaga alam bukan hanya urusan lingkungan, tetapi juga ibadah sosial dan investasi untuk anak cucu kita,” ujarnya.

Ia menautkan aksi tanam pohon dengan nilai dasar kader Ansor yaitu hablum minallah, hablum minannas, dan hablum minal alam sebagai tanggung jawab menjaga alam sebagai amanah.

Di tengah meningkatnya bencana banjir di berbagai wilayah Indonesia, ia menekankan bahwa kerusakan ekosistem harus dijawab dengan gerakan kolektif.

“Jangan sampai daerah kita dikenal karena sampah dan kumuhnya,” katanya, seraya mengajak Ansor menjadi garda depan perubahan.

Sementara, GM PLN Unit Induk Distribusi Jateng–DIY, Bramantyo Anggun Pambudi, menjelaskan alpukat dipilih karena bisa disebut sebagai ‘pohon harapan’ karena memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Ini bukan hanya sumber oksigen, tetapi juga sumber penghasilan bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia menyebut, di Boyolali dan Kudus, PLN telah menyalurkan masing-masing 400 bibit alpukat, dan jumlah itu akan terus ditingkatkan.

Lebih dari sekadar menanam, PLN juga membawa pendekatan keberlanjutan: modernisasi pertanian, pompa sawah berbasis listrik, hingga target meningkatkan frekuensi panen dari satu kali menjadi dua hingga tiga kali setahun.

Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah, Dr. Shidqon Prabowo, menambahkan, kolaborasi ini sebagai pintu besar menuju pemberdayaan masyarakat. Ia berharap kegiatan tersebut bisa dilakukan secara merata di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

“Ini sejalan dengan ketahanan pangan nasional. Bukan hanya CSR bibit alpukat, tapi juga peluang CSR lain yang berkelanjutan,” katanya.

Ia pun menyatakan, Ansor hadir sebagai khadimul ummah (pelayan masyarakat) siap bersinergi dengan BUMN dan BUMD.

Bupati Boyolali, Agus Irawan, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menyebut Tamansari sebagai tanah anugerah, di mana kopi, alpukat, dan sayuran tumbuh subur. Meski demikian, ia mengakui tantangan kekurangan air bersih dan hama kera ekor panjang yang merusak lahan.

“Kami berharap CSR dari BUMN juga menyentuh kebutuhan dasar seperti air bersih,” ujarnya.

Ia mengatakan, Pemerintah daerah berupaya mengembalikan kejayaan kopi Boyolali yang dahulu melegenda di lereng Merapi. (*)

Pegadaian Gandeng Pos Indonesia, Strategi Perluas Layanan hingga Pelosok

Lingkar.co – PT Pegadaian Kantor Wilayah XI Semarang menjalin kerja sama strategis dengan PT Pos Indonesia Kantor Regional 4 Jawa Tengah–DIY melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Rabu (4/2/2026). Kolaborasi ini ditujukan untuk memperluas jangkauan layanan serta memperkuat ekosistem bisnis kedua BUMN di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Kerja sama tersebut mencakup sinergi produk dan layanan, pembentukan agen Pegadaian, pengembangan Agen Pos, pemanfaatan produk unggulan masing-masing perusahaan, hingga eksplorasi peluang bisnis potensial lainnya.

Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, M. Aris Aviani Nugroho, mengatakan kolaborasi ini merupakan bagian dari transformasi bisnis berkelanjutan Pegadaian dalam menghadirkan layanan yang semakin dekat dengan masyarakat.

“Penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremoni, tetapi komitmen untuk berkolaborasi secara nyata. Kami berharap kerja sama ini segera ditindaklanjuti hingga ke tahap perjanjian kerja sama agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Regional 4 Jawa Tengah dan DIY Pos Indonesia, Agus Aribowo, menyampaikan optimisme bahwa kerja sama tersebut akan membuka peluang pengembangan bisnis yang lebih luas, baik di bidang logistik, transaksi keuangan, maupun layanan pendukung lainnya.

Menurutnya, tindak lanjut MoU akan dilakukan melalui kajian teknis untuk memaksimalkan potensi jaringan dan layanan kedua perusahaan.

Melalui sinergi ini, Pegadaian Kanwil XI Semarang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan keuangan serta mendukung upaya pemerataan akses layanan bagi masyarakat, sejalan dengan semangat MengEMASkan Indonesia. ***

Cerdas Berinvestasi, Pegadaian Ingatkan 5 Hal Penting Memilih Platform Emas Digital

Lingkar.co – Maraknya investasi emas digital di tengah melonjaknya harga emas global perlu diimbangi dengan kecermatan masyarakat dalam memilih platform yang aman dan terpercaya. PT Pegadaian Kanwil XI Semarang mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur imbal hasil tinggi tanpa memastikan aspek legalitas dan keamanan aset.

Peringatan ini mengemuka menyusul kasus penutupan platform investasi emas digital di salah satu negara Asia yang menyebabkan kerugian hingga Rp30 triliun dan berdampak pada sekitar 150 ribu nasabah.

“Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa investasi bukan hanya soal kemudahan dan keuntungan, tetapi juga soal kepercayaan, legalitas, dan keberadaan aset yang nyata,” demikian disampaikan dalam rilis resmi Pegadaian, Selasa (4/2/2026).

Pegadaian membeberkan lima hal penting yang wajib diperhatikan masyarakat sebelum memilih platform investasi emas digital.

Pertama, kejelasan legalitas dan pengawasan. Platform investasi emas harus berada di bawah pengawasan regulator resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sebagai jaminan perlindungan hukum bagi investor.

Kedua, kepastian emas fisik sebagai underlying asset. Setiap saldo emas digital harus dijamin 1:1 dengan emas fisik yang tersimpan di vault, bukan sekadar angka di aplikasi.
Ketiga, transparansi harga dan spread. Investor perlu mencermati selisih harga beli dan jual serta memastikan tidak ada biaya tersembunyi saat transaksi maupun pencairan.

Keempat, likuiditas dan kemudahan pencairan. Platform yang sehat harus menyediakan proses buyback yang cepat serta opsi pencetakan emas fisik bersertifikat.

Kelima, reputasi perusahaan dan keamanan digital. Riwayat perusahaan, pengalaman mengelola aset masyarakat, serta sistem keamanan aplikasi menjadi faktor krusial di era siber.

Sebagai BUMN yang telah berpengalaman lebih dari 124 tahun, Pegadaian menegaskan komitmennya menghadirkan investasi emas yang aman dan inklusif melalui produk Tabungan Emas dan transformasi digital lewat aplikasi Tring!.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa keamanan aset nasabah menjadi prioritas utama.

“Di Pegadaian, masyarakat bisa menabung emas mulai dari Rp10.000 yang langsung dikonversi menjadi saldo emas. Saldo tersebut dijamin 1:1 dengan emas fisik 24 karat yang tersimpan di vault berstandar internasional dan diawasi OJK,” ujarnya.

Melalui aplikasi Tring!, nasabah tidak hanya bisa menabung emas, tetapi juga mendepositokan saldo emas untuk memperoleh margin, hingga menggadaikan saldo emas tanpa harus menjual aset.

Sementara itu, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, M Aries Aviani Nugroho, mengimbau masyarakat agar tidak bersikap FOMO dalam berinvestasi emas.

“Investasi emas sebaiknya dilakukan secara rutin dengan strategi Dollar Cost Averaging (DCA), sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap fluktuasi harga,” jelasnya.

Aries menambahkan, Pegadaian menyediakan beragam produk investasi emas, mulai dari MULIA untuk pembelian emas batangan secara angsuran, Tabungan Emas, hingga kemudahan transaksi digital melalui aplikasi Tring! yang aman dan mudah digunakan.

Melalui inovasi produk dan layanan digital, PT Pegadaian Kanwil XI Semarang menegaskan komitmennya menjadi mitra terpercaya masyarakat dalam membangun masa depan finansial yang aman dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat MengEMASkan Indonesia. ***

Transaksi Digital Pegadaian Tumbuh Empat Kali Lipat Sepanjang 2025

Lingkar.co – PT Pegadaian mencatat lonjakan signifikan pada kinerja transformasi digital sepanjang tahun 2025. Jumlah transaksi digital perusahaan tumbuh hingga empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, seiring penguatan strategi digital melalui platform terintegrasi Tring!.

Berdasarkan data perusahaan, pada 2024 Pegadaian membukukan 8,02 juta transaksi digital dengan 1,34 juta nasabah aktif melalui aplikasi Pegadaian Digital dan Pegadaian Syariah Digital. Fondasi tersebut berkembang pesat pada 2025 dengan total transaksi digital melampaui 34 juta transaksi atau tumbuh sekitar 324 persen secara tahunan.

Jumlah nasabah aktif transaksi digital tahunan juga meningkat tajam menjadi lebih dari 4,6 juta nasabah, atau naik 244 persen YoY. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital Pegadaian.

Direktur TI & Digital PT Pegadaian, Yos Iman Jaya Dappu, mengatakan akselerasi digital perusahaan diperkuat melalui kehadiran Tring! yang mengintegrasikan dua aplikasi sebelumnya, yakni Pegadaian Digital dan Pegadaian Syariah Digital.

“Sejak diluncurkan pada Oktober 2025, Tring! telah mencatatkan lebih dari 3 juta nasabah yang melakukan onboarding, dengan nilai transaksi kumulatif mencapai Rp21 triliun,” ujar Yos dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2026).

Selain dari sisi volume transaksi, Pegadaian juga menjaga kualitas layanan digital. Hal itu tercermin dari rating aplikasi Tring! yang konsisten berada di atas angka 4,0 pada platform Android maupun iOS.

Memasuki 2026, Pegadaian berkomitmen melanjutkan transformasi digital secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pada Januari 2026, perusahaan merilis pembaruan aplikasi Tring! versi 8.3.0 untuk meningkatkan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan transaksi nasabah.

Pembaruan tersebut menghadirkan sejumlah fitur baru, di antaranya pembayaran gadai untuk pihak lain, pembayaran gadai titipan emas, serta peningkatan fleksibilitas transaksi mikro guna mendukung pelaku usaha kecil.

“Transformasi digital akan terus kami dorong untuk menciptakan ekosistem layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” tambah Yos.

Sementara itu, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Edy Purwanto, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memperluas edukasi dan sosialisasi layanan digital kepada masyarakat.

“Pegadaian Kanwil XI Semarang akan terus meningkatkan pemahaman masyarakat melalui edukasi masif dan sosialisasi aplikasi Tring!, agar nasabah dapat memanfaatkan seluruh produk Pegadaian secara digital,” ujar Edy.

Ia menegaskan, peningkatan transaksi digital menjadi bagian dari upaya Pegadaian dalam memberikan pelayanan terbaik dan menghadirkan pengalaman transaksi yang aman serta berkesan bagi masyarakat. ***

Perkuat Kolaborasi dengan BUMN dan Swasta, Menteri UMKM Dukung Penuh Kemandirian Penyandang Disabilitas

Lingkar.co – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak penyandang disabilitas serta keluarga mereka untuk semakin berani menapaki dunia wirausaha dengan dukungan penuh dari pemerintah.

“Semangat inklusivitas akan terus kita dorong untuk membangun kesetaraan dan menghilangkan sekat-sekat di antara kita semua,” ujar dalam siaran persnya, Sabtu (13/12/2025).

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024, ada sekitar 16 juta penyandang disabilitas di Indonesia dengan 1,4 juta orang telah menjalankan usaha mandiri.

Namun, mereka masih mengalami kendala seperti sekitar 24 persen usaha belum memiliki rekening bank, baru 1 persen UMKM disabilitas yang memanfaatkan internet, dan hanya 0,02 persen yang memiliki tenaga kerja.

“Kementerian UMKM mendukung penyandang disabilitas dan orang tuanya melalui program kewirausahaan inklusif yang memastikan mereka tetap dapat bekerja produktif dengan perhatian khusus,” kata Menteri Maman.

Ia menjelaskan Kementerian UMKM akan memperkuat kolaborasi dengan BUMN dan sektor swasta untuk memperluas akses pembiayaan, memberikan pelatihan kewirausahaan, serta membuka jalur rantai pasok bagi penyandang disabilitas dan keluarganya yang ingin memulai usaha. Upaya percepatan formalisasi dan legalisasi usaha yang selama ini masih rendah di kalangan UMKM disabilitas juga akan menjadi fokus pemerintah. Pendampingan digitalisasi usaha turut disiapkan

“Kita akan melihat sektor-sektor yang berpeluang ditekuni penyandang disabilitas seperti afiliator, marketing, dan manajemen media sosial yang saat ini berpotensi memberikan pemasukan besar,” ujarnya.

Dengan hadirnya dukungan menyeluruh dari pemerintah, Menteri Maman berharap penyandang disabilitas dan keluarganya semakin percaya diri untuk membangun usaha. Menurutnya, wirausaha menjadi jalur strategis untuk memperkuat kemandirian, meningkatkan pendapatan, dan mengurangi kesenjangan kesejahteraan.
“Pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disabilitas bukan sekadar program, melainkan sebuah urgensi nasional. Yang terpenting, mereka harus memiliki semangat,” katanya. (*)

Komisi XI DPR RI Sepakati Pencairan Penyertaan Modal Negara Tahun 2025

Lingkar.co – Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala BP BUMN di Jakarta, Senin (8/12/2025), menyepakati pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non-tunai dalam APBN 2025 bagi sejumlah BUMN dan Badan Bank Tanah. Kesepakatan ini menegaskan komitmen DPR RI bersama Pemerintah terhadap penguatan pelayanan publik.iDalam kesimpulan rapat, Komisi XI DPR RI menyetujui pencairan PMN tunai kepada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebesar Rp1,8 triliun, PT Industri Kereta Api (PT INKA) sebesar Rp473 miliar, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT PELNI) sebesar Rp2,5 triliun, serta PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebesar Rp6,684 triliun.

PMN ini diarahkan untuk pengadaan trainset dan retrofit KRL Jabodetabek, penguatan kapasitas industri perkeretaapian nasional, modernisasi armada kapal penumpang, serta penyediaan pembiayaan perumahan untuk mendukung program 3 juta rumah bagi MBR.

Komisi XI juga menyetujui pencairan PMN non-tunai kepada Badan Bank Tanah berupa Barang Milik Negara (BMN) tanah yang berasal dari Kementerian ATR/BPN dan aset eks BPPN Kementerian Keuangan, dengan nilai wajar sebesar Rp2,957 triliun.

Dukungan ini difokuskan untuk memperkuat kapasitas usaha Badan Bank Tanah, khususnya dalam penyediaan lahan bagi program prioritas nasional dan percepatan pemenuhan backlog kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Melalui kesimpulan rapat, Komisi XI menegaskan bahwa seluruh PMN tahun anggaran 2025 diarahkan untuk melaksanakan penugasan pemerintah. PT KAI didorong meningkatkan pelayanan dan modernisasi sarana KRL dengan produksi PT INKA serta memperkuat struktur modal dalam menjalankan Public Service Obligation (PSO). PT INKA ditugaskan memperkuat kapasitas industri kereta api nasional dan meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), sementara PT PELNI diharapkan meningkatkan keselamatan dan kualitas layanan transportasi laut melalui pengadaan tiga kapal penumpang baru.

Di bidang perumahan, PT SMF diminta mengoptimalkan leverage PMN, memperkuat pembiayaan sekunder perumahan, serta bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, sejalan dengan optimalisasi pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Komisi XI DPR RI juga meminta Kementerian Keuangan dan BP BUMN untuk melakukan harmonisasi regulasi pelaksanaan PMN dari APBN dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Menutup rapat, Menkeu menyampaikan apresiasi atas dukungan dan catatan Komisi XI DPR RI, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut secara akuntabel dan berorientasi pada manfaat publik.

“Yang jelas, semua pesan-pesan dari pimpinan dan anggota Komisi XI untuk menyempurnakan pelaksanaan ke depan akan kami jalankan dengan serius,” ujar Menkeu, seraya berharap pengelolaan PMN dapat memberikan dampak optimal bagi masyarakat. (*)

Menteri ESDM Akan Panggil Pemegang Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat

Lingkar.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);Bahlil Lahadalia menyatakan komitmennya untuk memanggil para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di area Raja Ampat, baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pihak swasta, guna meninjau kembali aktivitas mereka.

“Nanti saya pulang saya akan evaluasi. Saya ada rapat dengan Dirjen saya, saya akan panggil pemilik IUP, mau BUMN atau swasta,” tegas Bahlil di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Lebih lanjut, Menteri ESDM menekankan bahwa proses evaluasi yang akan dilakukan akan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kepatuhan terhadap AMDAL menjadi syarat mutlak untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan. “Nanti tambangnya itu kita akan sesuaikan dengan AMDAL saja,” tandasnya.

Setelah secara resmi akan memberhentikan operasi produksi PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM memiliki kewenangan pengawasan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).

Baca Juga: Mengenal PT Gag Nikel, Penguasa Tambang Nikel di Raja Ampat

Dijelaskan, PT GAG Nikel, pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, resmi berdiri pada 19 Januari 1998 setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia. Awalnya, struktur kepemilikan saham perusahaan ini terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75% dan PT ANTAM Tbk. sebesar 25%. Namun sejak tahun 2008, PT ANTAM Tbk. berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd., sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan PT ANTAM Tbk.

Lebih lanjut Bahlil menjelaskan pentingnya verifikasi langsung ke lapangan untuk memahami kondisi sebenarnya terkait maraknya pemberitaan yang beredar di publik.

“Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia, Ketua Umum BPP HIPMI dan belum masuk di Kabinet. Karena itu untuk memahami kondisi sebenarnya kita harus cross check ke lapangan guna mengetahui kondisi sebenarnya secara obyektif,” jelasnya saat jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Lebih lanjut, Menteri ESDM tersebut membantah kabar bahwa aktivitas pertambangan PT GAG Nikel berlangsung di Pulau Piaynemo yang menjadi salah satu ikon pariwisata Raja Ampat. Menurut Bahlil, penambangan dilakukan di Pulau GAG, yang jaraknya kurang lebih 30-40 km dari Pulau Piaynemo.

“Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau GAG bukan Piaynemo seperti yang perlihatkan di beberapa media yang saya baca. Saya sering di Raja Ampat Pulau Piaynemo dengan Pulau GAG, itu kurang lebih sekitar 30 km sampai dengan 40 km. Di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah pariwisata yang kita harus lindungi,” jelas Bahlil. (*)

Jubir KPK: UU Baru BUMN Larang Tangkap Direksi dan Komisaris yang Korupsi

Lingkar.co – Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengatakan, Undang-Undang (UU) Baru BUMN berpotensi membuat KPK tidak bisa menangkap direksi ataupun komisaris BUMN yang melakukan tidak pidana korupsi.

Hal tersebut disebabkan UU BUMN yang ditetapkan 24 Februari 2025, disebutkan dalam Pasal 3X ayat 1 bahwa Organ dan pegawai Badan BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Kemudian pada Pasal 9G, disebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

KPK kini tidak bisa lagi menangani kasus korupsi yang berada di lingkup BUMN, karena salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan penyelenggara negara, adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih dalam UU BUMN yang baru, khususnya terkait direksi maupun komisaris dalam regulasi bukanlah penyelenggara negara.

“Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” kata Tessa, Minggu (4/5/2025).

Pengkajian terhadap UU BUMN salah satunya berkaitan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ini meminimalisasi kebocoran anggaran.

Baca juga: Gus Alam Meninggal Dunia, Kerabat dan Para Tokoh Datangi Rumah Duka

“KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Prabowo Subianto, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki, tentunya hal ini menjadi salah satu concern KPK ya, termasuk salah satunya UU BUMN,” imbunya.

Tessa melanjutkan, KPK merupakan pelaksana undang-undang, dengan demikian penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi tidak boleh keluar dari aturan yang ada, termasuk mengenai direksi maupun komisaris BUMN, seperti yang tertuang dalam UU BUMN yang baru.

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan setiap direksi atau komisaris BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi tetap berhadapan dengan proses hukum.

“Nggak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap aja di penjara. Nggak ada hubungannya kalau pihak yang melakukan korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Korupis ya korupsi, nggak ada hubungannya,” katanya, Selasa (6/5/2025).

Dia mengaku sedang berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung), salah satunya mendefinisikan kerugian negara atau kerugian korporasi.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan tugas Kementerian BUMN dalam melakukan pengawasan dan investigasi terhadap praktik negatif di lingkungan BUMN.
“Jadi sama-sama mirip karena itu di SOTK yang terbaru nanti, deputi Kementerian BUMN bertambah dari tiga ke lima, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi,” paparnya.

Kendati begitu, Erick menyampaikan Kementerian BUMN tidak memiliki keahlian individu dalam hal tersebut. Oleh karena itu, Erick mengajak KPK dan Kejaksaan Agung menempatkan orang di Kementerian BUMN untuk dapat melakukan tindakan terhadap kasus korupsi di BUMN.

“Nah itu yang kita tidak punya ekspertis, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik, individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN),” pungkasnya.

Penulis : Kharen Puja Risma