Arsip Tag: wajib

Pemkab Magelang Wajibkan Seluruh ASN Belanja di Warung Tetangga

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Magelang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) berbelanja di warung tetangga. Langkah tersebut ditempuh untuk menggerakkan ekonomi rakyat dan mendongkrak usaha kecil dan mikro melalui program Belonjo Warung Tonggo.

Tak main-main, sebagian tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN akan dialihkan ke dompet digital, yang hanya bisa digunakan untuk bertransaksi di warung-warung kecil yang telah terverifikasi.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan UKM Kabupaten Magelang, Edi Wasono menjelaskan, program ini dirancang sebagai solusi konkret menghadapi lesunya ekonomi masyarakat serta tekanan dari maraknya ritel modern.

“Melalui program ini, kami ingin memastikan uang berputar di masyarakat bawah, khususnya pelaku usaha kecil dan mikro,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Saat ini, program masih dalam tahap uji coba di tiga wilayah, yakni Desa Deyangan, Kelurahan Sawitan, dan Kelurahan Mendut. Ketiga lokasi tersebut dipilih karena berada di sekitar kompleks kantor Pemkab Magelang, sehingga memudahkan pemantauan dan evaluasi.

Dalam skemanya, sebagian Tunjangan ASN akan dialihkan sebagian ke dompet digital dengan estimasi antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per bulan dalam bentuk saldo digital. Saldo tersebut hanya bisa digunakan melalui sistem pembayaran QRIS di warung-warung yang memenuhi kriteria.

“Warung yang terlibat benar-benar kami seleksi. Pemiliknya harus masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah, bukan minimarket atau usaha besar,” tegas Edi.

Menariknya, ASN juga akan dilibatkan secara aktif dengan mendata 3 hingga 5 warung di sekitar tempat tinggal atau lingkungan kerja mereka. Langkah ini diharapkan mampu memperluas jangkauan program sekaligus memperkuat keterlibatan sosial.

Kabar ini pun disambut hangat oleh para pelaku UMKM. Suhardi, Ketua Paguyuban Pedagang Barokah di Lapangan drh. Soepardi, mengaku optimistis program ini dapat membantu meningkatkan pendapatan pedagang kecil.

“Alhamdulillah kalau benar-benar berjalan. Sejak pandemi, kondisi ekonomi kami belum pulih. Harapannya, dengan adanya kewajiban belanja ini, penghasilan kami bisa bertambah,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, selama ini pendapatan pedagang cenderung tidak menentu dan hanya ramai saat akhir pekan.

Jika uji coba berjalan sukses, program “Belonjo Warung Tonggo” akan diperluas ke seluruh wilayah Kabupaten Magelang. Pemerintah berharap, langkah ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga mampu memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan. (*)

Senior PP Jawa Tengah Tegaskan Instruksi Pusat, Kader Pemuda Pancasila Wajib Pilih Yoyok-Joss di Pilwalkot Semarang

Lingkar.co – Wakil Ketua 1 MPO Pemuda Pancasila Jawa Tengah, Sri Wijatmiko menegaskan instruksi dari Majelis Pimpinan Nasional (MPN), dan Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Tengah wajib memilih kader PP yang mau dalam Pilkada serentak 2024.

Oleh karena itu, kader Pemuda Pancasila Semarang Utara menyatakan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 02, AS Sukawijaya atau Yoyok Sukawi dan Joko Santoso (Yoyok-Joss) sebagai calon wali kota dan wakil wali Kota Semarang. Deklarasi dukungan berlangsung di Markas Cafe, Semarang Utara pada Kamis, 3 Oktober 2024.

“MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan ketua MPC Pemuda Pancasila se-Jawa Tengah di Kendal,” jelasnya.

“Dalam Rakor tersebut, diputuskan bahwa Pemuda Pancasila Jawa Tengah mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Kemudian untuk daerah kabupaten kota apabila ada anggota atau kader Pemuda Pancasila mencalonkan diri menjadi kepala daerah, hukumnya wajib untuk didukung sepenuhnya,” tambahnya.

Sehingga lanjut Wijatmiko, sudah menjadi hal yang wajib bagi kader Pemuda Pancasila di Kota Semarang mendukung Yoyok Sukawi dan Joko Santoso untuk menjadi wali kota dan wakil wali kota Semarang periode 2025-2030.

“Dan itu sesuai instruksi Ketua Umum Pemuda Pancasila di MPN Pusat, jadi arahnya sudah jelas,” tegasnya.

Menurut Sri Wijatmiko, Joko Santoso merupakan salah satu kader terbaik Pemuda Pancasila Kota Semarang yang berhasil membesarkan nama Pemuda Pancasila di Kota Semarang.

“Joko Santoso, yang saat ini mencalonkan diri sebagai calon wakil wali kota mendampingi Yoyok Sukawi, adalah kader terbaik Pemuda Pemuda Pancasila. Oleh karena itu, seluruh kader PP di Kota Semarang wajib mendukung pasangan Yoyok-Joss,” tegasnya.

Sementara itu calon Wakil Wali Kota Semarang, Joko Santoso menyatakan apresiasinya kepada seluruh kader Pemuda Pancasila Semarang Utara atas dukungan yang diberikan.

“Saya merasa terharu dan bangga, karena dalam Pilkada 2024 ini, pasangan Yoyok-Joss didukung oleh 9 partai politik. Dan malam ini ditambah mendapatkan dukungan dari seluruh kader Pemuda Pancasila Semarang Utara,” katanya.

Mantan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang selama tiga periode ini mengungkapkan, bahwa Semarang Utara adalah basis kuat Pemuda Pancasila.

Sehingga dukungan dari seluruh kader Pemuda Pancasila di Semarang Utara menjadi kekuatan bagi pasangan Yoyok-Joss.

Desa di Rembang Wajib Alokasikan DD untuk Tangani Stunting

Lingkar.co – Setiap desa di Kabupaten Rembang wajib mengalokasikan dana desa (DD) untuk pencegahan dan penurunan stunting. Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang Moh. Nur Said menyebutkan tahun ini alokasi dana desa untuk stunting di setiap desa di kisaran Rp 8 juta hingga Rp 20 juta yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.

Said menambahkan, desa dapat menggunakan dana tersebut untuk kegiatan fisik dan non fisik. Untuk kegiatan fisik seperti pembangunan atau rehabilitasi gedung posyandu, poskesdes, polindes, PAUD dan TK. Kemudian sarana air bersih, jamban keluarga, MCK umum dan saluran sanitasi.

“Pembangunan posyandu ini juga mendukung di dalam penanganan stunting. Sarana iar bersih, MCK dan saluran sanitasi,” kata dia, Kamis (16/5/2024).

Sementara kegiatan non fisik meliputi pelatihan kesehatan, pengelolaan PAUD, Posyandu, Polindes, dan TK, penyuluhan dan konseling, rembug stunting hingga penyelenggaraan .

“Tim-tim lain di tingkat desa juga bisa difasilitasi disini,” imbuhnya.

Lebih lanjut Said menjelaskan, dalam penanganan stunting peran Dinpermades antara lain menyusun kebijakan pencegahan stunting di level desa yang tertuang dalam Perbup 37 tahun 2023 tentang pedoman APBDes dan Perbup 45 tahun 2023 tentang juknis pedoman dana desa.

Dinpermades mendampingi desa dalam menyusun APBDes. Kemudian melakukam monitoring dan evaluasi penggunaan APBDes yang dialokasikan untuk pencegahan dan penurunan stunting.

“Perencanaan di level desa ini kita bantu mengawalnya. Insyaallah itu (pengawasan) akan kita lakukan di bulan Juni untuk (APBDes) di tahun 2025. Nanti finalnya di bulan Desember terkait penyusunan APBDes,” pungkasnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

KPPS Wajib Punya BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

Lingkar.co – Berdasarkan aturan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib memiliki BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Pati, Supriyanto saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

Ketua KPU Pati mengatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi anggota KPPS selama belerja. Hal ini juga berkaca dari pengalaman pada Pemilu 2019, di mana banyak anggota KPPS yang jatuh sakit, bahkan sampai meninggal dunia.

“KPPS diharapkan mempunyai jaminan sosial tentang kesehatan, sehingga tidak terjadi kasus kematian seperti pada pemilu di tahun 2019,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan BPJS tersebut hanya mengcover selama proses Pemilu 2024 berlangsung. Untuk pendanaannya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

“BPJS ini yang jelas hanya untuk mengcover pada Pemilu di 2024, jadi ini hanya satu bulan saja. Pendanaan ini dari Pemda melalui Dinsos,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa BPJS yang dimaksud ini bersifat khusus. Di mana ketika penggunanya tidak melanjutkannya tidak akan akan dikenalan denda seperti BPJS pada umumnya.

“Untuk selanjutnya diserahkan kepada KPPS masing-masing. Mau dilanjut ya monggo berarti bayar secara mandiri atau berhenti. Tidak terkena denda ketika berhenti. Soalnya ini memang covernya ini khusus untuk Pemilu 2024,” katanya.

Lebih lanjut, katanya, BPJS ini tidak bisa digunakan untuk mengcover keluarganya.

“Karena ini privat khusus anggota KPPS saja,” tegasnya.

Dalam pengurusannya, jelasnya, bagi yang belum punya BPJS Kesehatan maka akan dibantu KPU Pati. Sementara itu, saat ini masih dilakukan tahapan screening oleh BPJS Kesehatan.

Diketahui, jumlah KPPS di Kabupaten Pati untuk Pemilu 2024 sebanyak 30807 orang. Pelantikan KPPS akan digelar pada tanggal 25 Januari 2024. (*)

Penulis: Miftahus Salam