ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

1.111 Tenaga Honorer Kendal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir. Foto: Yoedhi/Lingkar.co
Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir. Foto: Yoedhi/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengusulkan sebanyak 1.111 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, menyampaikan bahwa usulan tersebut sesuai arahan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tenaga non ASN yang diusulkan meliputi mereka yang sudah masuk dalam database BKN maupun yang belum.

“BKN meminta agar pemerintah daerah memprioritaskan tenaga non ASN yang sudah masuk database. Namun, bagi yang belum masuk database tetap dapat diusulkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” jelas Basir di ruang kerjanya, Selasa .(26/8/2025)

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ia menambahkan, pemerintah daerah menyiapkan solusi terkait pemberian penghasilan bagi PPPK paruh waktu. Skema gaji akan disamakan dengan penghasilan yang saat ini diterima para tenaga honorer.

Basir menegaskan, pemerintah pusat menargetkan pada tahun 2026 tidak ada lagi pegawai honorer. Namun, masih ada pengecualian untuk tenaga kebersihan, sopir, dan tenaga keamanan yang akan dialihkan melalui sistem outsourcing.

Dari total 1.246 tenaga honorer di Kendal, sebanyak 1.111 orang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Sementara 135 orang tidak dapat diusulkan karena data mereka tidak tercatat dalam database BKN.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dijelaskannya, adapun perbedaan mendasar antara PPPK reguler dengan PPPK paruh waktu terletak pada masa kontrak dan sistem penghasilan.

"PPPK reguler memiliki kontrak lima tahun sekali dengan penghasilan mengacu pada Peraturan Presiden. Sedangkan PPPK paruh waktu kontraknya berlaku satu tahun sekali, dengan penghasilan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah," jelasnya. (*)

Penulis: Yoedhi W

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu