Lingkar.co - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melonggarkan ketentuan batas belanja pegawai pemerintah daerah (pemda) yang selama ini dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Kebijakan relaksasi tersebut disiapkan sebagai solusi atas banyaknya daerah yang kesulitan memenuhi aturan tersebut, termasuk dalam membiayai kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, mengatakan pemerintah telah menyepakati usulan pelonggaran aturan tersebut dan akan memasukkannya dalam pembahasan Undang-Undang APBN 2027.
Menurutnya, kebijakan itu telah dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
"Pak Menkeu, Mendagri, Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30 persen itu kita relaksasi," ujar Askolani dalam Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (24/6/2026).
Ia menjelaskan, relaksasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki keleluasaan fiskal yang lebih besar dalam menyusun APBD sekaligus memenuhi berbagai kewajiban belanja pegawai. Pasalnya, banyak daerah saat ini memiliki porsi belanja pegawai yang telah melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Sebab yang 30 persen itu banyak pemda ada yang 40 persen, 50 persen sehingga kemudian relaksasi kita buka. Jadi tidak apa-apa yang di atas 30 persen dan kita pakai amanat UU APBN," katanya.
Selain mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen, UU HKPD juga mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan sedikitnya 40 persen APBD untuk belanja infrastruktur. Namun, menurut Askolani, banyak daerah mengalami kendala untuk memenuhi kedua ketentuan tersebut secara bersamaan.
Karena itu, pemerintah berencana memberikan relaksasi terhadap dua aturan tersebut agar pelaksanaan APBN dan APBD pada 2027 dapat berjalan lebih optimal.
"Selain 30 persen belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi," terangnya.
Askolani menilai pelonggaran aturan tersebut akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran tanpa dibayangi risiko pelanggaran terhadap batasan yang sulit dipenuhi.
Relaksasi juga diharapkan dapat membantu daerah yang tengah menghadapi tekanan belanja pegawai, termasuk akibat meningkatnya kebutuhan pembiayaan PPPK dalam beberapa tahun terakhir.
"Jadi itu solusi yang diusulkan pemerintah dan nanti mohon dukungan dari Banggar. Kita akan lakukan relaksasi di UU APBN sehingga pemda bisa tetap tenang," pungkasnya.
### Puluhan Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 39 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK karena tingginya porsi belanja pegawai yang telah melampaui 50 persen dari APBD.
Menurut Tito, daerah-daerah tersebut memerlukan dukungan tambahan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN.
"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Ia menyebut sejumlah daerah yang membutuhkan perhatian, di antaranya Provinsi Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen. Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Donggala yang mengalokasikan 53,1 persen APBD untuk belanja pegawai.
"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," imbuhnya.
Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan hingga saat ini masih terdapat 367 kabupaten dengan porsi belanja pegawai di atas 30 persen. Sementara itu, hanya 48 kabupaten yang mampu menjaga belanja pegawainya di bawah ambang batas tersebut.
Karena itu, pemerintah terus melakukan penataan kebijakan anggaran daerah agar komposisi belanja pegawai di seluruh wilayah dapat lebih terkendali dan seragam.