Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah untuk tidak merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alasan keterbatasan anggaran.
Menurut Tito, saat ini Kemendagri masih melakukan pendataan daerah-daerah yang mengalami kesulitan fiskal sehingga berpotensi gagal membayar gaji PPPK.
"Jadi, pertama, kita mendata daerah-daerah mana yang kira-kira kapasitas fiskalnya memang agak sulit, ya. Yang kita minta daerah-daerah melakukan efisiensi dulu. Karena apa? Saya menghormati para kepala daerah, tapi saya mohon teman-teman kepala daerah juga betul-betul mengecek anggarannya," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (9/7/2026).
Cek Ulang Anggaran, Jangan Hanya Andalkan Laporan Bawahan
Tito menyoroti masih banyak kepala daerah yang belum memahami secara detail kondisi anggaran di wilayahnya. Kondisi ini, kata dia, umumnya terjadi pada kepala daerah yang baru menjabat.
"Nah, kadang-kadang dibuat oleh bawahan, Bappeda atau Sekda, itu dibuat reguler seperti biasa, seperti tidak ada berkurangnya TKD (transfer ke daerah). Nah, itu kan diharapkan melakukan efisiensi-efisiensi," ucap Tito.
Ia meminta kepala daerah tidak langsung menerima laporan dari bawahannya tanpa melakukan pengecekan langsung.
"Jangan langsung terima laporan dari bawahan 'Pak, uang kita nggak cukup, gini-gini-gini.' Entar dulu," imbuhnya.
Menurut Tito, hasil efisiensi anggaran yang dilakukan pemda bisa dialihkan untuk kebutuhan prioritas, salah satunya membayar gaji PPPK. "Nah, ini sebetulnya harapan kita, langkah jangka pendeknya itu yang hasil efisiensi dipakai untuk di antaranya membayar PPPK," ujarnya.
Kemendagri Akan Turunkan Tim dan Dorong Percepatan DBH
Untuk memastikan efisiensi berjalan, Kemendagri berencana menurunkan tim ke daerah-daerah guna mengecek langsung pos-pos anggaran yang bisa dikurangi.
Tito juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Bagi daerah yang benar-benar mengalami kesulitan kapasitas fiskal, Kemendagri akan mengusulkan agar Dana Bagi Hasil (DBH) diprioritaskan dan disalurkan lebih cepat.
"Kalau ada DBH-nya ya kita akan usulkan kepada Menteri Keuangan, ya, untuk supaya diberikan prioritas daerah-daerah tersebut yang sudah kapasitas fiskalnya susah untuk membayar PPPK misalnya, maka diberikan prioritas untuk DBH-nya disalurkan secepatnya," ujar dia.
Prinsip: Jangan Tambah Pengangguran
Tito menegaskan prinsip utama kebijakan ini adalah menjaga tenaga PPPK tetap bekerja. Ia tidak ingin ada pemutusan hubungan kerja yang justru menambah angka pengangguran di daerah.
"Yang jelas, prinsip dasarnya tidak boleh ada merumahkan PPPK. Iya, supaya nggak nambah pengangguran," tegas dia.
Dengan efisiensi dan dukungan percepatan transfer pusat, Mendagri berharap seluruh pemda bisa tetap memenuhi kewajiban membayar gaji PPPK tanpa harus merumahkan mereka.