Iklan

Tunggakan Sewa, 22 Kamar Rusun Kudu Disegel Satpol PP Semarang

Inti berita

Satpol PP Kota Semarang menyegel 22 kamar Rusun Kudu, Kecamatan Genuk, pada Rabu (19/8/2026). Penyegelan dilakukan setelah penghuni dinilai tidak menunjukkan…

Tunggakan Sewa, 22 Kamar Rusun Kudu Disegel Satpol PP Semarang
Sapol PP Kota Semarang segel kamar telat tunggakan di Rusun Kudu, Kecamatan Genuk. (dok Istimewa)

Satpol PP Kota Semarang menyegel 22 kamar Rusun Kudu, Kecamatan Genuk, pada Rabu (19/8/2026). Penyegelan dilakukan setelah penghuni dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran sewa.

Sebelumnya, petugas berencana menyegel sebanyak 30 kamar. Namun, ketika Satpol PP mendatangi lokasi, delapan penghuni akhirnya memilih membayar tunggakan di tempat.

Pembayaran tersebut membuat delapan penghuni masih diperbolehkan kembali menempati kamar masing-masing. Sementara itu, 22 kamar lainnya tetap disegel oleh petugas.

Penyegelan dilakukan dengan memasang gembok serta stiker pemberitahuan segel pada kamar yang bersangkutan.

“Ya tadi kami segel 22 kamar,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa.

Marthen mengatakan, tindakan penyegelan tersebut merupakan bagian dari proses yang sebelumnya telah dilakukan secara bertahap. Satpol PP tidak langsung melakukan penyegelan tanpa memberikan kesempatan kepada penghuni untuk menyelesaikan kewajibannya.

Penghuni Diberi Waktu Dua Hari

Sebelum penyegelan, kata Marthen, telah dilakukan sejumlah tahapan, mulai dari klarifikasi hingga pemberitahuan kepada penghuni Rusun Kudu.

“Sudah ada undangan klarifikasi, ada juga surat pernyataan dari penghuni, ada juga pemberitahuan sebanyak tiga kali. Maka kami melaksanakan kesepakatan sesuai kedua belah pihak,” ucapnya.

Berdasarkan petunjuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, penghuni yang kamarnya disegel masih memiliki kesempatan untuk kembali menempati rusun.

Namun, kesempatan tersebut diberikan dengan syarat tunggakan harus segera dilunasi. Penghuni diberikan waktu selama dua hari untuk menyelesaikan pembayaran.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu yang telah ditentukan, Satpol PP akan melakukan pengosongan secara paksa. Kamar tersebut juga tidak lagi dapat ditempati oleh penghuni yang bersangkutan.

“Perjanjiannya dalam dua hari, ada pelunasan. Kalau tidak ada pelunasan, maka kami kosongkan paksa dan tidak bisa ditempati lagi,” terang dia.

Sebelumnya, pada 3 Agustus 2026, Satpol PP Kota Semarang telah memanggil 62 penghuni Rusun Kudu. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan persoalan tunggakan sewa rusun yang berlangsung sejak 2024 hingga 2026.

Total tunggakan sewa dari para penghuni tersebut mencapai Rp78 juta. Persoalan tunggakan inilah yang kemudian menjadi dasar dilakukannya tahapan penertiban hingga penyegelan sejumlah kamar Rusun Kudu. ***

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu