Iklan

7 September 2021, Skrining Kesehatan dengan PeduliLindungi Dimulai

Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers virtual melalui kanal YouTube Setpres, Selasa (31/8/2021). FOTO: Tangkap layar/Lingkar.co
Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers virtual melalui kanal YouTube Setpres, Selasa (31/8/2021). FOTO: Tangkap layar/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co - Pemerintah telah memperpanjang PPKM hingga sepekan kedepan, 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Kendati demikian, pemerintah juga terus berupaya memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19.

Salah satunya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38/2021 terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali, yang akan berlaku untuk seminggu kedepan.

"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers virtual melalui kanal YouTube Setpres, Selasa (31/8/2021).

Aplikasi ini juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.

Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen dengan syarat minimal 2 shift kerja. Kemudian, 50 persen karyawan telah vaksinasi.

Selain itu, telah memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Selanjutnya perhelatan Liga 1 akan dilaksanakan maksimal 9 pertandingan di daerah level 3 dan 2,” kata Wiku.

ATURAN TAMBAHAN

Selain itu, kata Wiku, terdapat poin pengaturan tambahan secara detil pada tiap level PPKM yang ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota berdasarkan Inmendagri terbaru.

Diantaranya, adalah:

Level 4:

  • Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00
  • Pasar rakyat kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00
  • Operasional pedagang kaki lima hingga pukul 21.00
  • Uji coba protokol kesehatan di mall mulai dilakukan di Provinsi DIY

Level 3:

  • Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00
  • Pasar rakyat kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00
  • Operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00
  • Operasional makan/minum di warteg, resto dan cafe di ruang terbuka, serta mall menjadi pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
  • Restoran atau kafe di dalam area fasilitas olahraga dapat menyelenggarakan dine-in dengan kapasitas maksimal 25% dengan durasi 30 menit.
  • Uji Coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 30 orang. Level 2 :
  • Jam operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00
  • Operasional makan/minum di warteg maupun restoran maupun kafe menjadi 21.00.
  • Penerapan skrining dengan PeduliLindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu