Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai mematangkan rencana pembangunan RSUD Sunan Muria yang akan berdiri di atas lahan seluas 10.644 meter persegi di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog. Saat ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus tengah mengurus perizinan teknis sebagai tahapan lanjutan sebelum proyek memasuki fase konstruksi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Abdul Hakam mengatakan, seluruh dokumen perencanaan utama telah disiapkan. Pada 2025, pemerintah telah menyelesaikan penyusunan studi kelayakan (feasibility study/FS) dan Detail Engineering Design (DED) sebagai dasar pembangunan rumah sakit tersebut.
"Selain mengurus perizinan, sebelumnya kami juga telah menyelesaikan penyusunan FS dan DED," kata Abdul Hakam, kemarin.
Mengacu pada DED, RSUD Sunan Muria akan dibangun dengan lima lantai dan berstatus sebagai rumah sakit tipe C. Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di wilayah utara Kabupaten Kudus, sekaligus melengkapi fungsi RSUD Loekmono Hadi yang saat ini berstatus rumah sakit tipe B.
Pada awal 2026, Pemkab Kudus juga telah menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) melalui proses lelang. Setelah tahapan perizinan selesai, pembangunan pagar direncanakan dimulai pada 2027, sedangkan pembangunan fisik gedung dijadwalkan berlangsung pada 2028.
Menurut Abdul Hakam, keberadaan rumah sakit baru tersebut bertujuan mendekatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat di Kecamatan Gebog dan kawasan utara Kabupaten Kudus. Dengan fasilitas yang lebih dekat, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan kesehatan secara lebih cepat dan merata.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Inaproc Kabupaten Kudus, paket penyusunan dokumen AMDAL memiliki pagu anggaran Rp618,27 juta dengan nilai penawaran pemenang sebesar Rp611,06 juta. Pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Tumbuh Jaya Desain asal Kota Semarang.