Lingkar.co - Pengamat politik Saiful Mujani memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan yang ditujukan kepadanya. Dalam pemeriksaan tersebut, Saiful didampingi tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi, termasuk Todung Mulya Lubis.
Saiful menegaskan kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berlaku. Menurutnya, warga negara yang berhadapan dengan aparat penegak hukum dalam konteks pemeriksaan merupakan hal yang lazim terjadi.
Ia kemudian menyinggung kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang saat itu diduga berkaitan dengan upaya pembungkaman terhadap kritik.
"Kalau ada masalah secara civilian berurusan dengan polisi itu normal, itu biasa, daripada saya 'di-Andrie Yunus-kan' gitu ya. Jadi ini lebih beradablah Bang Todung. Dan (kasus) Andrie Yunus itu sudah yang terakhir lah di negara ini," kata Saiful di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).
Meski menghormati proses hukum yang berjalan, Saiful mengaku memiliki kekhawatiran apabila penegakan hukum digunakan untuk membatasi atau mengkriminalisasi suara-suara kritis di ruang publik.
"Yang saya sangat takut dan saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dikriminalkan lagi. Itu bukan menyangkut diri saya, tapi menyangkut komunitas kita sebagai akademisi, sebagai intelektual publik, dan sebagai aktivis dan seterusnya yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan kita," tutur dia.
Ia berharap proses yang tengah dijalaninya dapat menjadi refleksi bersama mengenai cara menyikapi kritik dalam kehidupan demokrasi.
"Hari ini kita akan menjalaninya, akan menguji kita sebagai anak bangsa, kita sebagai bangsa sendiri apakah kita masih menghargai nilai-nilai yang diperjuangkan terutama sejak era reformasi, kebebasan sipil, kebebasan berbicara, berbicara berserikat, dan demokrasi secara umum," ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum Saiful, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan dasar penggunaan Pasal 246 KUHP tentang penghasutan dalam laporan yang ditujukan kepada kliennya.
"Saya enggak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak terhasut. Ini buat saya absurd ya, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian, tapi kami menghormati panggilan dari pihak kepolisian. Dan pihak kepolisian tentu punya kewajiban untuk mendengarkan terlapor yang dipanggil oleh dia," tutur dia.
Todung berharap perkara tersebut dapat dihentikan setelah pemeriksaan selesai karena menurutnya tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan proses lebih jauh.
"Saya berharap tentunya case semacam ini tidak terjadi, habis pemeriksaan itu the case is closed, gitu ya. Karena tidak ada alasan hukum apa pun untuk menindaklanjuti laporan ini," ucap dia.
Ia menambahkan bahwa penyampaian pendapat dan kritik merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh hukum nasional maupun instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
"Kalau Saudara Saiful menyampaikan opininya, pendapatnya, sekeras apa pun, sekritis apa pun, itu adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, ada Undang-Undang Hak Asasi juga. Kita juga meratifikasi Covenant on Civil and Political Rights di Indonesia ini, yang menjamin hak itu dalam konteks hukum internasional dan dalam konteks hukum nasional," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Saiful Mujani terkait dugaan penghasutan.
Salah satu laporan diajukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8/4/2026.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak mengaitkan proses hukum yang berjalan dengan isu politik maupun sentimen tertentu.
"Kami juga mengajak untuk kita sama-sama bijak, tidak menjadikan laporan dua warga masyarakat tadi terkait tentang kriminalisasi, dibawa ke isu SARA, politik," kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Penulis : Putri Septina