Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan uang yang disita penyidik Polri beberapa waktu lalu rencananya dipakai untuk pembangunan pelabuhan.
Menurut Handika, dana tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri maupun pengadaan batu bara di PT PLN.
"Itu kerja sama bangun pelabuhan. Itu kerja sama untuk bangun pelabuhan, dana itu. Dengan pengusaha. Aku gak berani nyebut. Kalau temen-temen Kortas sama Polda berani nyebut ya monggo, silakan mereka ditanya," kata Handika kepada wartawan, Selasa (14/07/2026).
Handika menegaskan dana yang disita bukan bagian dari kasus yang ditangani Polri terhadap kliennya. Ia juga membantah Don Ritto terlibat dalam pengadaan batu bara untuk PT PLN.
"Bukan, dia tuh cuma perusahaan jasa angkutan aja. Bukan pengadaan batu bara, dia tuh cuma jasa angkutan. Cuma gini ya, dihubungkan dengan alat bukti, barang bukti hasil temuan di kafe, di klien sama di mana di Sentul, di Manyingsal itu gak nyambung," ungkap Handika.
Ia juga mengaku telah meminta konfirmasi kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan keterkaitan kliennya dengan perkara yang menyeret anak usaha Krakatau Steel. Berdasarkan informasi yang diterimanya, perkara itu terkait pembayaran piutang antara PT KNI dan PT CBS, yang menurutnya tidak masuk dalam kewenangan pidana khusus.
"Itu info yang kita menanyakan juga di sana, emang Kejagung ada menangani perkara piutang? Apa itu? Pihak Kejagung di jajaran Pidsus gak ada yang nangani perkara piutang PT CBS ke PT KNI itu, gak ada," ujar Handika.
Lebih lanjut, Handika menyampaikan Don Ritto saat ini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pihaknya kini menunggu proses pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Agung menyusul penyerahan penanganan perkara tersebut.