Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengintensifkan upaya penagihan. Sebanyak 1,85 juta wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak menerima email pengingat resmi dari DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti membenarkan adanya pengiriman email masal tersebut.
"Sebanyak 1.853.854 email," kata Inge di Jakarta, Kamis, (9/7/2026).
Gunakan Pendekatan Behavioural Insight
Para wajib pajak yang menjadi target email blast dipilih berdasarkan pendekatan _Behavioural Insight_ (BI) Penagihan Pajak. Pendekatan ini sudah diterapkan DJP sejak 2023 dengan mengadopsi praktik yang lebih dulu digunakan negara-negara seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru.
Melalui pendekatan ini, DJP tidak hanya mengirim surat tagihan konvensional, tetapi juga memanfaatkan psikologi komunikasi agar wajib pajak lebih responsif dalam melunasi kewajibannya.
Dalam Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026, DJP menjelaskan bahwa pengiriman email merupakan bagian dari upaya membantu wajib pajak menyelesaikan administrasi perpajakannya agar berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
Waspada Penipuan, Ini Cara Bayar yang Benar
DJP mengimbau wajib pajak yang menerima email agar berhati-hati dan memastikan keasliannya terlebih dahulu. Email resmi dari DJP hanya dikirim dari domain @pajak.go.id. Jika menggunakan domain lain, patut dicurigai sebagai upaya penipuan.
Setelah memastikan email tersebut benar dari DJP, wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran tunggakan melalui Coretax DJP dengan langkah berikut:
1. Buka laman Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Buat kode billing dengan memilih menu 'Pembayaran'.
3. Klik 'Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak'.
4. Pilih dan centang tagihan yang akan dibayar.
5. Isi nominal pembayaran pada kolom 'Amount You Want to Pay'.
6. Klik 'Buat Kode Billing'.
7. Lakukan pembayaran melalui saluran resmi seperti teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2.
DJP juga mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda pelunasan.
"Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ucap DJP dalam pengumuman tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan mempercepat penyelesaian piutang pajak negara tanpa harus menunggu proses penagihan paksa.