ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

Breaking News; Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Untuk Eliezer, Massa Bersorak Gembira

Inti berita

Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan hadiah Ricadh Eliezer Pudihang Lumiubatau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun.

Eliezer
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan hadiah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) siang.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Mendengar putusan itu, massa pendukung langsung mendatangi dan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung bergerak cepat mengamankan. Sementara di luar ruang sidang riuh dalam gembira.

Hukuman tersebut menjadi kejutan lantaran sebelumnya, majlis hakim menolak nota pembelaan Bharada E. Namun, pada proses persidangan hari ini, hakim menilai sangat mempertimbangkan peran Eliezer sebagai Justice Colaborator.

Eliezer di mata majlis hakim, bukan sebagai 'alat' membunuh, namun melihat sebagai orang yang melakukan perbuatan secara terpaksa atau dibawah tekanan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Selain itu, iktikad baik Eliezer mengakui kesalahannya dan jujur membuka fakta sebenarnya. Selama proses persidangan, terdakwa juga berlaku kooperatif serta menjawab secara konsisten.

Massa simpatisan pendukung Bharada E pun menyambut gembira. Di mata mereka, Bharada E merupakan sosok yang berani melawan tekanan dan jujur menyatakan peristiwa sebenarnya.

Sebelum pengakuannya, kabar beredar terjadi peristiwa tembak menembak, namun Eliezer berani mengungkap fakta bukan tembak menembak, melainkan penembakan atau pembunuhan Nafriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada Eliezer agar tegar menerima vonis sebab kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang ketika Eliezer berani mengungkap fakta sebenarnya.

Usai persidangan, ayah korban, Samuel Hutabarat mengatakan, pihak keluarga memaklumi tindakan Barada E menjadi eksekutor dalam tekanan pimpinannya, yakni Ferdy Sambo. Ia juga sudah menduga hukuman ringan akan jatuh pada Eliezer.

Meski di sisi lain, mulanya keluarga Yosua juga kaget mendengar kabar terjadi tembak menembak antar keduanya lantaran selama ini yang ia tahu keduanya berkawan baik.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ibu korban sambil bersedih mengakui, sebagai ibu sangat terluka karena tangan Bharada E menjadi eksekutor pembunuhan putranya, Brigadir J.

Namun demikian, dengan penuh haru ia juga menyadari bahwa Tuhan menggunakan Eliezer sebagai pembuka fakta. Ia pun tak henti memuji kebesaran Tuhan dalam peristiwa ini.

Selain itu, ia meminta dukungan masyarakat, terutama Richard Eliezer untuk membantunya memulihkan nama baik Nafriansyah Yosua Hutabarat agar damai bersama Tuhan. (*)

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu