Demo di Kantor Kecamatan, Warga Tuntut Kades Winong Pati Mundur

Aksi demonstrasi warga di depan Kantor Kecamatan Winong, Pati, Senin (2/8/2024). Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co
Aksi demonstrasi warga di depan Kantor Kecamatan Winong, Pati, Senin (2/8/2024). Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Puluhan warga Desa/Kecamatan Winong, Kabupaten Pati melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Winong pada Senin (2/8/2024).

Dalam aksi tersebut, warga menuntut Kepala Desa Winong Ujok Budiyanto mundur dari jabatannya, karena dianggap tidak becus memimpin desa.

“Kami menuntut spaya kepala desa mundur, karena tidak tertib dalam bekerja terutama masalah absensi, tidak bisa memimpin desa, tidak pernah ngantor, ada dugaan korupsi dan ada penyalahgunaan dana desa,” kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Winong, Woko, dalam aksi tersebut.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ia mengaku sebelumnya pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan kepala desa. Disepakati bahwa kades akan memperbaiki semua kesalahan yang diperbuat, termasuk mengembalikan uang yang diduga dikorupsi.

“Dalam mediasi tersebut kepala desa sudah diberikan tenggang waktu selama tiga bulan, agar persoalan tersebut Ujok dapat memperbaiki kinerjanya,” ujarnya.

Namun, katanya, ternyata tidak ada i'tikad baik dari kades. Sementara, dalam surat pernyataan yang disepakati apabila tidak mampu mengembalikan uanh dalam waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutab bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala desa.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Woko menyebutkan uang dana desa (DD) yang digunakan kades untuk kepentingan pribadi mencapai ratusan juta rupiah.

"Ada dana BLT, dana Bumdes, dana yang dikorupsi sekitar 300 juta. Dana Bumdes di utang,” tuturnya.

“Tahun 2020 ada 160 baru dibayar Rp 100 juta, pinjaman pribadi kepala desa ke bumdes Rp 25 juta, pinjaman Pemdes itu Rp 135 juta, dan pengembalian pajak tahun 2023 Rp 44 juta, dan sertifikat tanah desa dari sumber PAD itu Rp 40 juta,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sementara itu, Camat Woning Luky Pratugas Narimo mengatakan bahwa menghormati atas apa yang dilakukan oleh para warga, karena memang aksi demonstrasi dibolehkan dan dilindungi oleh undang-undang.

Pihaknya pun akan menyampaikan tuntutan para demonstran kepada Pj Bupati Pati untuk segera ditindaklanjuti.

"Kami tadi sudah mendapatkan copynya (tuntutannya). Yang jelas nanti kita laporkan ke Pak Pj Bupati, nanti beliau yang mengambil langkah-langkah. Kami sifatnya hanya menampung semua aspirasi, tuntutan," katanya. (*)

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis: Miftahus Salam

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu