Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya setelah terbongkarnya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Surat pengunduran diri Mashudi disebut sudah diterima oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).

Akbar Hadi mengatakan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong yang sudah lama dibiarkan.
Selain itu, dia memastikan, pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas, khususnya di bidang pemasyarakatan.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Akbar.
Pertanggungjawaban didepan DPR
Sebelum mengundurkan diri, Mashudi sebelumnya sempat ditantang untuk berani mundur dari jabatannya dalam rapat dengan Komisi XIII DPR pada Senin (28/9/2026) lalu.
Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo mendesak Mashudi untuk berani memecat pegawai Ditjen Pas yang terbukti melanggar aturan dalam kasus Lapas Cibinong, sehingga seadil adilnya merata.
"Ini terkait lagi juga dengan warga binaan. Kalau lapas, petugas-petugasnya dengan proses investigasi ini diberikan sanksi, bukan hanya penonaktifan, bahkan kalau terbukti secara nyata bahwa itu dilakukan oleh petugas, bukan hanya dinonaktifkan, Pak, tapi diberhentikan," ujar Yanuar.
"Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses. Ini Pak Dirjen masih sanggup enggak, Pak, ngurus ini nih, Pak?" imbuh dia.
Menjawab desakan tersebut, Mashudi menyatakan bahwa dirinya masih sanggup untuk menindak para pegawainnya Pegawai dinonaktifkan Sementara itu, Kementerian Imipas telah menonaktifkan Kepala Lapas Kelas II Cibinong Wisnu Hani Putanto dan empat anak buahnya buntut temuan fasilitas mewah tersebut.
Empat anak buahnya yang juga dinonaktifkan yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan, lima pejabat yang dinonaktifkan merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Rudi mengatakan, pejabat yang dinonaktifkan akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui kondisi yang menyebabkan temuan Ombudsman tersebut terjadi.
"Saya sampaikan, pertama adalah Kalapas, kedua KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara," kata Rudi.
"Fasilitas-fasilitas ini beliaulah yang mengurus. Kami nonaktifkan dan kami lakukan pemeriksaan bagaimana kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujar dia.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher memastikan terus mengawal secara internal terhadap masalah di instansi pemerintah termasuk Lapas Cibinong. Dirinya siap memperbaiki tata kelola dibidang hukum permasyarakatan.
"Tentu kami akan melangkah, tentu secara internal kami akan berbenah, dan hari ini juga Ombudsman sedang mengawal proses dan menyiapkan rekomendasi terkait dengan isu-isu yang sudah kita ketahui dalam rangka perbaikan tata kelola, apa yang ditemukan oleh di bidang hukum terhadap pemasyarakatan,” kata Nuzran di Istana Negara, Jakarta, Kamis.
Nuzran juga mengatakan, hasil rekomendasi tertulisnya akan diserahkan ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto namun perlu menunggu waktu dari pak menteri.
"Sudah (komunikasi). Tetapi jadwalnya belum. Karena kemarin Komisi VIII DPR sedang ada kegiatan di sana. Tentu kami menunggu waktu dari Pak Menteri,” ujar dia.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai lembaga pemasyarakatan.
“Saya kalau saya sih pecati semua saja. Iya, dipecat, semua ganti,” kata Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD, Rabu (30/9/2026).
Menurut Mahfud, persoalan di lembaga pemasyarakatan telah berulang sejak lama di berbagai tempat, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh.
“Karena sudah sejak dulu berkali-kali terjadi dan tidak sembuh-sembuh, dan ini saya yakin di tempat lain masih banyak lho yang begitu-begitu tuh,” ucap dia.