DPRD Pati Minta Gencarkan Sosialisasi Kebijakan Baru BPJS Kesehatan

Inti berita

PATI – Belum lama ini, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai aturan pemberlakuan denda bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jika masyarakat menunggak iuran BPJS Kesehatan, diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp 30 juta.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati. (Arif Febriyanto/Lingkar.co)
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati. (Arif Febriyanto/Lingkar.co)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

PATI, Lingkar.co – Aturan mengenai pemberlakuan denda bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak BPJS Kesehatan mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati.

Meski begitu, Bu Ning sapaan akrabnya, meminta pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi terkait aturan tersebut. Dengan adanya sosialisasi, masyarakat tidak terkejut dan membuat masyarakat tepat waktu dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.

Nunggak BPJS Kesehatan Dikenai Denda, DPRD Pati Imbau Perlu Ada Sosialisasi

“Saya yakin, aturan ini dibuat sudah ada simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) dari penyedia dan pengguna jasa layanan BPJS Kesehatan baik itu Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun yang mandiri. Hanya saja, kendala yang saya amati sampai saat ini adalah sosialisasi yang kurang,” terang Bu Ning.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ia menambahkan, meski tujuan kebijakan ini baik, di mana masyarakat diminta untuk tidak menunggak iuran BPJS Kesehatan, namun harus diimbangi dengan pelayanan yang baik juga.

“Hak dan kewajiban ini harus sesuai dengan apa yang sudah disepakati, baik itu pembuat aturan (pihak BPJS Kesehatan) dan juga masyarakat selaku pengguna. Jangan hanya masyarakat disuruh bayar. Karena ini program nasional pemerintah jadi harus dibayar, tapi ini memberatkan masyarakat,” tandasnya. (Lingkar Network | Lingkar.co)

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu