DPRD Semarang Minta Penerapan PBJT 40 Persen Tak Ganggu Iklim Usaha Hiburan

Inti berita

Lingkar.co – Anggota DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara, meminta pemerintah berhati-hati dalam menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40…

DPRD Semarang Minta Penerapan PBJT 40 Persen Tak Ganggu Iklim Usaha Hiburan
Anggota DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara. (dok Istimewa)

Lingkar.co – Anggota DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara, meminta pemerintah berhati-hati dalam menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen pada sektor hiburan tertentu.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlangsungan usaha hiburan yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi Kota Semarang.

Mararas menilai tantangan terbesar pemerintah daerah adalah memastikan kebijakan perpajakan tidak justru menimbulkan dampak negatif terhadap iklim usaha.

"Jangan sampai penerapan aturan ini malah memicu penurunan omzet usaha. Kalau omzet turun, usaha bisa tutup dan berpotensi menambah angka pengangguran," ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Politikus Partai Golkar itu menegaskan sektor hiburan memiliki kontribusi terhadap perekonomian daerah, baik melalui penyerapan tenaga kerja maupun perputaran ekonomi di sektor pendukung lainnya.

Karena itu, pemerintah diminta mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerapkan kebijakan PBJT 40 persen secara penuh.

Selain itu, Mararas juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menerapkan prinsip transparansi dalam proses pemungutan maupun penggunaan pajak yang berasal dari sektor hiburan.

Ia menilai keterbukaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha sekaligus memastikan pajak yang dibayarkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Mararas juga mendorong pemerintah daerah membuka ruang dialog bagi pelaku usaha yang membutuhkan keringanan pajak, terutama jika kondisi usaha mengalami tekanan.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pemberian keringanan tetap dibarengi pengawasan yang ketat terhadap pelaporan omzet usaha.

"Tetapi yang harus digarisbawahi, kalau ada permintaan keringanan jangan sampai ada permainan dalam pelaporan omzet usaha," tegasnya.

PBJT sebesar 40 persen sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menyasar sejumlah usaha hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa. ***

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu