Dua Begal Asal Demak, Dibekuk Resmob Grobogan

TUNJUKKAN: Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat menunjukkan tersangka di Mapolres, Senin (14/6). (MUHAMAD ANSORI/LINGKAR.CO)
TUNJUKKAN: Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat menunjukkan tersangka di Mapolres, Senin (14/6). (MUHAMAD ANSORI/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

GROBOGAN, JAWA TENGAH, Lingkar.co - Tim Resmob Polres Grobogan akhirnya berhasil mengungkap kasus begal di wilayah Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

Dua orang begal yang berhasi di tangkap warga  asal Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Demak, mereka di bekuk beberapa saat setelah melakukan aksinya di Jalan Raya Semarang – Purwodadi, tepatnya di Desa Tinanding, Kecamatan Godong, Minggu (13/6).

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan penangkapan kedua pemuda yang tim Resmob Polres Grobogan lakukan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga:
Dampak Tren Kenaikan Covid-19, Vaksinasi RS Kartini di undur 2 Minggu

Keduanya polisi tangkap berdasarkan laporan Sri Retno (50), warga Desa Bringin, Kecamatan Godong dan Muhammad Khozin Kumaidi, warga Desa Dempet, Kabupaten Demak.

Kedua korban melaporkan kasus pembegalan yang dialami dirinya saat mengendarai sepeda motor di jalan raya Semarang – Purwodadi, tepatnya di Desa Tinanding dan Desa Jatilor, Kecamatan Godong.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dari laporan masyarakat, tim Resmob Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan kasus.  Penyelidikan dengan meminta keterangan para korban dan saksi juga rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP.

Baca juga:
Pemkab Pati Menambah Sejumlah Tempat Isolasi Mandiri

“Berdasarkan keterangan yang di kumpulkan dan informasi dari SI mengarah pada Saudara Ari Anggara yang beralamat di Dusun Singopadu RT 03 RW 02 Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Pelaku Berhasil Ditangkap di Tempat Karaoke

Pada pukul 21.30 WIB, petugas Resmob Polres Grobogan langsung mencari keberadaan tersangka Ari di rumahnya.

Namun, informasi yang di peroleh, tersangka tengah berada di sebuah tempat hiburan karaoke di Kecamatan Gubug.

Tidak berlama-lama, petugas langsung mendatangi tempat karaoke tersebut dan berhasil menemukan tersangka.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga:

Antara Plt. dan Definitif Sekda, Bupati Pati: Yen Wayahe Tak Kabari

Saat penangkapan tersangka, tersangka mengaku telah melakukan pembegalan. Aksinya ia lakukan bersama teman sedesanya bernama Bambang Susilo.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Mendapatkan keterangan tersangka Ari, petugas juga melakukan penangkapan terhadap Bambang Susilo. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Grobogan berikut barang bukti yang berhasil disita petugas.

Polisi Menyita Barang Bukti Pelaku

Barang buktinya antara lain sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik korban, satu unit SPM Honda Vario warna hitam yang pelaku gunakan untuk melakukan aksinya di Desa Tinanding.

Juga pihaknya menyita barang bukti satu unit Honda Supra X yang pelaku gunakan untuk melakukan aksinya di Jatilor, Godong.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Selain itu, kita juga menyita 95 butir pil Zipin atau Dextro, 196 pil Heximer, satu buah golok, dan satu buah belati kecil dari saku tersangka Bambang Susilo,” jelas AKBP Jury Leonard Siahaan.

Baca juga:
Tinjau Isolasi Terpusat di Kudus Bersama Bupati HM. Hartopo, Gubernur Ganjar: SOP Sudah Baik

Di hadapan petugas, tersangka Ari menuturkan dalam aksinya mereka mengejar korban, lalu di pepet dan pelaku menghentikan korban.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Satu diantara mereka langsung menendang korban dan mengancamnya dengan sajam berupa golok.

“Setelah di pepet, terus saya berhentikan dan saya tendang yang punya motor. Lalu, saya ambil barangnya, kemudian kami lari,” ujar tersangka Ari, yang di hadirkan dalam pers rilis tersebut.

Kedua tersangka terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa menghuni jeruji besi.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga:
Dorong Industri Perhotelan Kembangkan Produk UKM

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati saat mengendarai kendaraannya. Terutama di malam hari agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan.

“Usahakan jangan berkendara sendirian di tempat yang sepi atau di malam hari agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan, seperti begal atau perampokan,” pungkasnya. (ori/luh)

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu