Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan bantuan keuangan (Banprov) sebesar Rp39,295 miliar untuk pemerintah desa di Kabupaten Blora pada 2026. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai 229 kegiatan yang tersebar di berbagai desa.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Suwiji, mengatakan besaran bantuan yang diterima setiap desa berbeda-beda. Nilainya disesuaikan dengan volume pekerjaan yang diajukan, dengan rata-rata sekitar Rp200 juta untuk setiap kegiatan.
"Besaran bantuannya bervariasi sesuai volume kegiatan. Rata-rata sekitar Rp200 juta per titik," kata Suwiji.
Ia menjelaskan, sebagian besar Banprov tahun ini dialokasikan untuk kegiatan konstruksi, seperti pembangunan infrastruktur desa dan jaringan irigasi. Menurutnya, pelaksanaan program tersebut telah disesuaikan agar tidak tumpang tindih dengan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3AI) yang juga berjalan di Blora.
"Dominan memang kegiatan konstruksi, termasuk irigasi. Kami pastikan tidak tumpang tindih dengan bantuan P3AI," ujarnya.
Suwiji menegaskan seluruh kegiatan Banprov pada prinsipnya harus dilaksanakan secara swakelola oleh pemerintah desa. Skema tersebut bertujuan memberdayakan masyarakat desa melalui keterlibatan langsung dalam pelaksanaan pembangunan. Pelibatan pihak ketiga hanya diperbolehkan apabila desa tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakan kegiatan tersebut.
"Semangatnya adalah pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu kegiatan dilaksanakan secara swakelola. Kalau desa memang tidak mampu, baru bisa melibatkan pihak lain sesuai ketentuan," tegasnya.
Untuk proses pencairan, Suwiji menjelaskan tahapan dimulai setelah terbit Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah. Selanjutnya, pemerintah desa mengajukan permohonan pencairan melalui Dinas PMD Blora. Berkas kemudian diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan tembusan kepada Dinas PMD Provinsi. Dana Banprov selanjutnya ditransfer langsung ke Rekening Kas Desa (RKD).
Dinas PMD Blora juga mengingatkan pemerintah desa agar lebih teliti dalam menyusun usulan kegiatan dan melengkapi dokumen administrasi. Imbauan itu disampaikan sebagai evaluasi atas penyaluran Banprov tahun 2025. Saat itu, Kabupaten Blora menerima alokasi sekitar Rp83,9 miliar untuk 524 kegiatan, namun sebanyak 31 kegiatan dengan nilai sekitar Rp3,1 miliar gagal dicairkan akibat kesalahan administrasi, seperti ketidaksesuaian nama kegiatan dan lokasi yang diusulkan.
"Kami terus melakukan pendampingan agar kesalahan administrasi seperti tahun lalu tidak terulang sehingga seluruh bantuan bisa dimanfaatkan desa," pungkas Suwiji.