Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AJW di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora kembali menjadi perhatian publik. DPRD Kabupaten Blora mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama tim pemeriksa segera menuntaskan proses penanganan agar tidak memunculkan spekulasi yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kasus yang disebut bermula pada 2025 saat AJW masih bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Blora itu sebelumnya ditangani oleh tim pemeriksa yang diketuai Camat saat itu, Hadi. Namun hingga kini, proses pemeriksaan belum menghasilkan keputusan final. Sementara itu, AJW telah berpindah tugas ke Kecamatan Bogorejo sehingga proses pemeriksaan dilanjutkan oleh tim yang baru.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora, Supardi, menilai penanganan kasus tersebut tidak seharusnya berlarut-larut. Menurutnya, apabila tim pemeriksa telah memiliki bukti dan kesimpulan yang cukup, hasilnya harus segera disampaikan kepada BKD untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Seharusnya kalau ada bukti kuat dan timnya sudah bisa membuat kesimpulan, seyogianya juga dari BKD itu harus dipertimbangkan," ujar Supardi, Sabtu (18/7/2026).
Ia mengingatkan bahwa ASN memiliki kewajiban menaati aturan disiplin, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.
Supardi juga meminta Camat Bogorejo selaku ketua tim pemeriksa yang baru segera memberikan kepastian atas hasil pemeriksaan. Menurutnya, kejelasan sangat penting agar persoalan tersebut tidak terus menjadi bahan perbincangan yang menimbulkan berbagai dugaan di masyarakat.
"Segera diberikan penjelasan. Kalau memang itu terbukti, ya direkomendasikanlah ke Badan Kepegawaian (BKD). Kalau memang tidak terbukti, ya mangga diberikan klarifikasi yang jelas. Biar segera, kalau iya ya iya, kalau tidak ya tidak. Jadi publik tidak menilai dan menduga-duga," tegasnya.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD Blora menilai penyelesaian kasus tersebut tidak semestinya berlarut-larut apabila seluruh tahapan pemeriksaan dijalankan sesuai aturan. Transparansi hasil pemeriksaan juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
DPRD berharap BKD dan tim pemeriksa dapat segera menyelesaikan proses yang sedang berjalan serta menyampaikan hasilnya secara terbuka. Dengan demikian, kepastian hukum dapat terwujud dan polemik yang berkembang di ruang publik tidak terus berlanjut.