Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan jilid 2 Roy Suryo. Gugatan itu terkait penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan putusan hakim menolak praperadilan tersebut dengan tegas.
"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," kata Kombes Abrianto kepada wartawan, Senin (20/07/2026).
Hakim Nilai Upaya Menunda Proses Pokok Perkara
Kombes Abrianto menjelaskan, dalam putusannya hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan sudah tidak relevan karena dianggap sebagai cara untuk menunda pemeriksaan perkara pokok.
"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Ia memastikan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum berhak mengajukan praperadilan sesuai aturan perundang-undangan.
"Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi," tutupnya.
Status Tersangka Roy Suryo Tetap
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Gugatan itu diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 Jokowi.
"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim, Senin (20/07/2026).
Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.
Perkara ini tercatat dengan pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).