Gary Iskak ditangkap Polisi Karena Narkoba Jenis Sabu

Aktor Gary Iskak Ditangkap Polisi karena Narkoba. ISTIMEWA/LINGKAR.CO
Aktor Gary Iskak Ditangkap Polisi karena Narkoba. ISTIMEWA/LINGKAR.CO
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co – Aktor Indonesia Gary Iskak dikabarkan ditangkap polisi karena narkoba jenis sabu-sabu. Gary Iskak di tangkap di Kawasan Pasir Putih Bandung, Jawa Barat pada Senin (23/5/2022).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya menemukan sejumlhan barang bukti berupa bong, alat hisap, korek dan sisa penggunaan.

Baca Juga :
Penyembelihan Hewan Kurban, MAJT Lakukan Secara Mandiri dan Tertutup

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Ada bong, ada alat isap, ada korek, terus ada sisa penggunaan juga. Hasil urine milik Gary Iskak juga menunjukan positif,” katanya.

Saat ini Gary Iskak masih menjalani pemeriksaan dengan beberapa temannya yang ikut ditangkap.

“Untuk pemeriksaan narkoba ada waktu pengembangan 3x24 jam. Sekarang kami sedang melakukan pendalaman sumber sabunya dari mana. Dan juga masih ada pemeriksaan yang lain,” katanya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penangkapan Gary lantas menajdi sorotan lantaran penangkapan kali ini merupakan yang kedua kalinya dengan kasus yang sama.

Gary mengawali kariernya dalam dunia entertainment sejak tahun 2000 membintangi film yang berjudul Bintang Jatuh.

Pria berkelahiran 10 Juli 1973 merupakan actor berkebangsaan Indonesia tetapi memiliki darah keturunan Belanda.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Gary Iskak juga pernah berkesempatan beradu acting dengan artis terkenal seperti Dian Sastrowardoyo dan Idra Wibowo.

Sebelumnya, Gary pernah menikah dengan seorang Wanita Berna a Sabrina R Bonita pada tahun 1999 lalu.

Namun, rumah tangganya hanya bertahan hingga tahun 2009 lalu bercerai.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Setelah itu, dia menikahi Irma Risma namun juga berujung dengan perceraian. Hingga akhirnya Kembali menikah dengan seorang Wanita bernama Richa Novisha hingga sekarang.

Penulis : Kharen Puja Risma

Editor : Muhammad Nurseha

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu