SRAGEN, Lingkar.co - Peredaran narkoba di Lapas Kelas II A Sragen kembali terungkap. Satu narapidana di lapas Sragen kedapatan simpan sabu, Selasa (13/4/2021) siang.
Ketika penggledahan, narapidana asal blok D tersebut simpan sabu miliknya dalam botol bekas deodorant.
Penggrebekan di lakukan oleh petugas Lapas kelas II A Sragen bekerjasama dengan jajaran Satres Narkoba Polres Sragen.
Berdasarkan data yang terhimpun, Napi tersebut bernama Sriyono alias Agus (31) warga Dukuh Jebol RT 04/1, Desa Ngrombo, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso mengatakan penggerebekan berawal dari laporan pihak Lapas yang masuk ke Sat Narkoba sekira pukul 11.45 WIB.
Kronologi Penggrebekan Pelaku
AKBP Yuswanto menjelaskan asal penggrebekan tersebut bermula ketika satuan narkoba Polres Sragen mendapatkan informasi dari petugas lapas dan telah mengamankan tersangka bernama Sriyono.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba menuju Lapas Kelas II A Sragen,” terang AKBP Yuswanto.