Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Jubir KPK Sebut Dugaan Pemerasan Insentif PNS

Kolase foto
Kolase foto gedung KPK dan Pemkot Semarang. Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co – Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto menyebut penggeledehan kantor Wali Kota Semarang terkait adanya dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Ada dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024,” ujarnya.

Selain itu, Tessa juga mengatakan saat ini KPK telah menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) atau surat larangan bepergian ke luar negeri kepada empat orang dari Kota Semarang.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Yang mendapat pencekalan tersebut adalah dua orang penyelenggara negara dan dua orang swasta.

Tessa juga menjelaskan bahwa keputusan KPK ini berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Larangan ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024,” ujar Tessa.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Selain itu, ada pula dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi.

“Dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024,” ujarnya.

Tessa sebelumnya juga mengatakan bahwa KPK larangan bepergian ke luar negeri atau cegah tangkal (cekal) sudah diterbitkan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Bahwa pada 12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta,” ujarnya.

Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan kedepan. Sedangkan proses penyidikan ini sedang berjalan. Kemudian Tessa mengatakan untuk nama dan inisial tersangka belum bisa disampaikan. (*)

Penulis: Bojes
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu