Iklan

Berkas Kasus Dugaan Ijazah Jokowi dengan Terdakwa Dokter Tifa Dilimpahkan Ulang ke PN Jaktim

Inti berita

Jaksa Penuntut Umum JPU melimpahkan kembali berkas perkara Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke…

Berkas Kasus Dugaan Ijazah Jokowi dengan Terdakwa Dokter Tifa Dilimpahkan Ulang ke PN Jaktim
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. (dok Istimewa)

Jaksa Penuntut Umum JPU melimpahkan kembali berkas perkara Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur PN Jaktim. Pelimpahan dilakukan setelah sebelumnya majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak terdakwa.

Juru Bicara PN Jaktim Immanuel membenarkan berkas tersebut sudah masuk kembali ke pengadilan.

"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

JPU Perbaiki Dakwaan, Sidang Dimulai Ulang

Immanuel menjelaskan, atas putusan sela sebelumnya JPU tidak mengajukan perlawanan. Jaksa memilih untuk memperbaiki materi dakwaan dan kemudian melimpahkannya kembali ke PN Jaktim.

Karena dakwaan telah diperbaiki, maka proses persidangan akan dimulai dari awal. Tahapan pertama adalah pembacaan dakwaan baru oleh jaksa di depan majelis hakim.

"Iya, mulai sidang dengan pembacaan dakwaan yang baru. Sidang dari awal," ujarnya.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Kamis 6 Agustus 2026 pekan depan. Perkara ini akan diperiksa oleh Majelis Hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

"Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026," ucap dia.

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dokter Tifa selaku terdakwa dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

Dalam putusannya, hakim menyatakan surat dakwaan JPU dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN http://Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum.

Dengan batalnya dakwaan tersebut, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Kini dengan dakwaan baru, proses hukum terhadap dokter Tifa akan berjalan kembali dari tahap awal di PN Jaktim.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu